LIPUTAN BEKASI - Buntut dari kasus pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti membuang limbak ke kali Cilemahabang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu hasil uji lab limbah yang mengalir di Kali Cilemahabang.
Apabila hasilnya sudah keluar, Pemkab Bekasi akan mengambil sikap kepada perusahaan yang sudah mengotori air Kali Cilemahabang.
Baca Juga: Warga Sukatani Bisa Tukar Sampai Bernilai Ekonomis Jadi Uang di Kantor Kecamatan
"Kami sedang mengecek hasil lab dan ternyata hasilnya keluar setelah dua minggu,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sabtu, 11 September 2021.
Menurutnya, Pemkab Bekasi tidak bisa sembarangan memutuskan atau memberikan sanksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai.
Sesuai dengan aturan, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum menjatuhkan sanksi terhadap para pengusaha nakal itu.
"Ya sanksi harus melalui mekansime hukum. Di Undang-Undang itu kan melalui mekansime persidangan, tidak bisa saya langsung memutuskan untuk menyegel pabriknya,” katanya.
Dani mengungkapkan, pihaknya telah meneliti kandungan limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Cikadu sebelum masuk ke aliran Kali Cilemahabang.
Hasilnya, dari PH atau indikator tingkat keasaman air, kandungan bakteri masih batas normal.
Baca Juga: Air kali Menghitam, Warga Sekitar Kali Cilemahabang Terpaksa Gunakan Meski Sering Kena Penyakit
"Namun dari sisi warna, masih menjadi masalah dan baku mutu tidak tercapai meski telah ditambah bahan kimia. Makanya kami juga mengundang para pakar untuk meneliti limbah tersebut,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pemkab Bekasi Apresiasi PT Hyundai Siapkan Oksigen Gratis untuk Rumah Sakit
Pembukaan Tempat Wisata di Kabupaten Bekasi, untuk Pemulihan Ekonomi Disambut Baik oleh Kecamatan Tarumajaya
Sampah di Kali Busa Bukan Hanya Ulah Warga Setempat, Ini Kata Pak Camat !