bekasi

Vaksinasi untuk Lansia Diadakan Serentak mulai 12 Februari 2022, Perhatikan Persyaratannya

Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:15 WIB
Vaksinasi Serentak untuk Lansia (Pemkot Bekasi)

LIPUTANBEKASI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Wilayah Kecamatan Secara Serentak.

Surat dengan nomor 440/165/SET.COVID-19 bertujuan untuk semua element masyarakat untuk mendapatkan vaksin untuk pencegahan tertularnya virus corona.

Apalagi sudah lanjut usia (lansia) yang kekebalan tubuhnya rendah, Pemkot Bekasi akan melakukan vaksinasi serentak untuk lansia yang belum mencapai target 60 persen.

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Syerin Minta Maaf Setelah Mengaku Dilecehkan Gofar Hilman

Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh Kecamatan dan Tim Satgas setiap wilayah mempunyai andil besar dalam pelaksanaan vaksinasi untuk Lansia ini, serta melaksanakan :

1. Melaksanakan vaksinasi secara serentak di masing masing kecamatan pada tanggal 12 Februari 2022;

2. Koordinasi tim wilayah, camat, Polsek, Babinsa, lurah, dan Pamor dalam pengerahan sasaran dan pelaksanaan protokol kesehatan;

Baca Juga: Heboh Kasus Wadas, Denny Siregar Sindir Bupati Purworejo, Ternyata dari Demokrat dan Puji Ganjar Pranowo

3. Puskesmas menugaskan tenaga kesehatan untuk menjadi petugas vaksinasi dan menyiapkan vaksin sesuai dengan kebutuhan;

4. Badan Intelijen Negara turut serta mendukung percepatan vaksinasi lansia;

5. Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi memberikan penugasan kepada masing masing wilayah dalam pelaksanaan vaksinasi lansia;

6. Sasaran vaksinasi lansia berdasarkan hasil penyandingan antara data KTP dan data konsolidasi bersih oleh Dinas Dukcapil Kota Bekasi;

Baca Juga: Bijak Bermedia Sosia, Kenali Cyberbullying yang Kerap Terjadi

7. Pemberian vaksinasi lansia untuk dosis 1, dosis 2, dan dosis 3;

8. Syarat pemberian vaksin Covid 19 untuk lansia:

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/Kartu Keluarga;
b. Untuk vaksin dosis 2 telah dilakukan vaksinasi dengan interval waktu (Dosis 1 sinovac    selama interval waktu 1 bulan), (Dosis 1 Astrazeneca interval waktu 8-12 minggu), (Dosis 1 Pfizer interval waktu 21 hari).

c. Untuk vaksin booster telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya dan memiliki e-tiket dosis 3 melalui aplikasi PeduliLindungi dengan regimen dosis booster sebagai berikut :

Baca Juga: Lirik Lagu Celengan Rindu - Fiersa Besari, Cinta LDR Memang Membuat Kesal Yaa

-Vaksin 1 dan 2 Sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Pfizer;
-Vaksin 1 dan 2 Sinovac, vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca;
-Vaksin 1 dan 2 AstraZeneca, vaksin booster 1/2 dosis Moderna;
-Vaksin 1 dan 2 AstraZeneca, vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.

9. Pencatatan dan Pelaporan:

a. PCare vaksinasi sesuai dengan fasiiltas layanan pemberi vaksinasi; dan 
b. Pencatatan dan pelaporan vaksin dan logistik tersendiri.

Baca Juga: Lirik Lagu The Joker And The Queen dari Ed Sheeran Feat Taylor Swift, Lengkap dengan Bahasa Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini