Aturan PPKM Level 4 di 4 Kota, Salah Satunya WFO 25 Persen

photo author
Nabila Putri Prayudi, Liputan Bekasi
- Selasa, 22 Februari 2022 | 13:19 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 yaitu WFO 25 Persen (Pixabay/MaximeUtopix)
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 yaitu WFO 25 Persen (Pixabay/MaximeUtopix)

LIPUTANBEKASI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diberlakukan di 4 kota.

4 kota yang berstatus PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Penetapan 4 kota yang sekarang berstatus PPKM Level 4 ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Dikutip LIPUTANBEKASI.COM dari berbagai sumber, berdasarkan Inmendagri 12/2022, aturan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kedelai Impor Mahal, Kenapa Tidak Memakai Kedelai Lokal, Berikut Penjelasannya

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.

Pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 25%. Kegiatan harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Ada PPKM Level 3 dan PPKM Level 4

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas yang diperbolehkan adalah 50% secara total, dan 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Harga Kedelai Mahal, Pengrajin Tempe dan Tahu di Pandeglang Mogok Produksi Hari Ini

Kapasitas pengunjung tempat-tempat tersebut maksimal 50%.
Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi yang diizinkan masuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X