PPKM Level 3 Akan Berlaku Secara Merata Saat Natal dan Tahun Baru

photo author
Refly Rafesqy, Liputan Bekasi
- Rabu, 1 Desember 2021 | 09:00 WIB
PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru (bekasikab.go.id)
PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru (bekasikab.go.id)

LIPUTAN BEKASI - Pemerintah pusat menetapkan akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Dengan pemberlakukan PPKM Level 3 maka pergerakan orang akan dibatasi saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, Kamis, 18 November 2021. Di seluruh wilayah di Indonesia baik yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan menjadi PPKM Level 3.

Baca Juga: Sah! APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Ditetapkan DPRD Rp6,39 Triliun dalam Sidang Paripurna

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy.

Dengan demikian, kata Muhadjir, ada keseragaman secara nasional dan sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan wilayah lain di Indonesia nanti akan diseragamkan.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Lionel Messi Raih Ballon d’Or Ke-7, Ini 10 Nama Pemain yang Masuk Nominasi

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Donnarumma Meraih Trofi Yachine, Kategori Penjaga Gawang Terbaik 2021

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X