Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

photo author
Nabila Putri Prayudi, Liputan Bekasi
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:30 WIB
 Ilustrasi pengaturan lalu lintas di Jakarta (Sumber foto: tangkapan layar dari Instagram @subdit_gakkumPMJ)
Ilustrasi pengaturan lalu lintas di Jakarta (Sumber foto: tangkapan layar dari Instagram @subdit_gakkumPMJ)
LIPUTANBEKASI.COM – Aturan ganjil genap di Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 mengalami perubahan.
 
Ada kawasan di Jakarta yang meniadakan aturan ganjil genap selama PPKM Level 3.
 
Kawasan di Jakarta yang meniadakan aturan ganjil genap selama PPKM Level 3 adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Ragunan.
 
Pihak yang memberlakukan peniadaan ganjil genap ini adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
 
 
Peniadaan ganjil genap pada tempat wisata tersebut sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 pertanggal 14 Februari 2022.
 
Dikutip dari portal web pmjnews.com, "Maka, untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap (gage) di tempat wisata ditiadakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Kamis, 17 Februari 2022.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berkata bahwa peniadaan ganjil genap sementara di tiga tempat wisata tersebut dilakukan karena kebijakan PPKM Level 3 yang terbaru.
 
 
Kebijakan PPKM Level 3 yang terbaru mengatur tentang kapasitas pengunjung kawasan wisata, yang dibatasi hanya sampai 50 persen.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa di kawasan lain, aturan ganjil genap tetap berlaku seperti biasa.
 
Ada tiga belas kawasan di Jakarta yang tidak terpengaruh oleh peniadaan ganjil genap di tiga kawasan wisata tersebut.
 
 
Tiga belas kawasan di Jakarta dengan aturan ganjil genap yang tetap berlaku seperti biasa antara lain:
 
1. Jalan Sudirman-MH Thamrin
2. Jalan Kemang
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X