4 Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal di Pasaran

photo author
Siti Muspiroh, Liputan Bekasi
- Selasa, 22 Februari 2022 | 12:01 WIB
Ilustrasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak awal tahun 2022. (Pixabay/Cunaplus_M.Faba)
Ilustrasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak awal tahun 2022. (Pixabay/Cunaplus_M.Faba)

LIPUTANBEKASI.COM – Awal tahun 2022, Indonesia sudah mulai dihadapkan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng.

Hingga saat ini, kelangkaan minyak goreng masih terus terjadi, seiring dengan hal tersebut harganya pun terus melonjak.

Pada beberapa waktu lalu Pemerintah mengadakan Program Minyak Goreng Murah, namun pemerintah justru menimbulkan masalah baru, yakni kelangkaan.

Subsidi yang dikeluarkan pemerintah tidak sedikit untuk program ini, mencapai Rp 3,6 triliun.

Baca Juga: Menohok, Sindiran Sujiwo Tedjo untuk Pembela Wayang Hingga Akui Dirinya Bukan Dalang

Keadaan seperti ini sangat disayangkan, padahal Indonesia merupakan lumbung sawit dan menjadi penghasil terbesar crude palm oil (CPO) di dunia.

Namun hingga saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada persoalan kelangkaan minyak goreng dan mahalnya harga yang ditawarkan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada indikasi terjadinya praktik kartel di balik lonjakan harga minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan PSM Makassar Vs Persib Bandung

Di beberapa daerah, masyarakat justru mengeluh kesusahan mendapatkan minyak goreng, bahkan di ritel modern misalnya, rak-rak yang biasanya jadi etalase produk minyak goreng, lebih sering terlihat kosong.

Para pedagang pasar tradisional maupun warung-warung juga mengaku tak menjual minyak goreng murah sesuai program pemerintah, meskipun ada stok minyak goreng, itu pun masih dibanderol dengan harga mahal.

Dalam kebijakan DMO, perusahaan minyak goreng wajib memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka.

Baca Juga: Soal Wayang, Sujiwo Tejo Sindir Pembela Wayang yang Cari Muka

Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X