CATAT! Mulai 1 Februari Diberlakukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dengan Kebijakan DMO

photo author
Gilang Taufiq Ramadhan, Liputan Bekasi
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:05 WIB
Mulai 1 Februari 2022. Pemerintah memberlakukan HET minyak goreng /Laksmi Sri Sundari/
Mulai 1 Februari 2022. Pemerintah memberlakukan HET minyak goreng /Laksmi Sri Sundari/

LIPUTAN BEKASI.COM- Mendag membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dengan alasan, agar harga minyak terus terjaga dan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Tidak tinggal lama mendag penerapan kebijakan tersebut pada 27 Januari 2022 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

 Baca Juga: 18 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Seluruh Ruangan Kerja Segera Disemprot Disinfektan

“Kebijakan Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib mengekspor minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” , dalam rilisnya yang dilansir Liputan Bekasi.om dari laman setkab.go.id, Sabtu 29 Januari 2022.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional sangat mahal pada 2022 Mendag menjelaskan harga minyak goreng sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

 Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

 Baca Juga: Kenali Penyakit OCD Ekstream dan Perilaku Aneh yang Dialami Aliando Syarief Sampai Menata Kulit Kuaci

Dengan kebijakan DMO dan DPO, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan ditetapkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

Kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 

1 Februari 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Taufiq Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X