LIPUTANBEKASI.COM – Pemerintah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng.
Melalui Kementerian Perdagangan, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sebelumnya melambung tinggi dan membuat resah masyarakat.
Dalam siaran persnya, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Mason Greenwood, Kini Kekasihnya Sebar Rekaman Suara Pemaksaan Hubungan Badan
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Dengan adanya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) tersebut, maka ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku mulai 1 Februari 2022 untuk minyak goreng dengan rincian:
1. Minyak goreng curah Rp11,500/liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13,500/liter
3. Minyak goreng kemasan premium Rp14,000/liter
Baca Juga: Diduga Hajar Kekasih Sampai Berdarah-darah, Akun IG Mason Greenwood Diserang Netizen
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, selama masa transisi saat ini, kebijakan minyak goreng (migor) satu harga sebesar Rp14,000/liter tetap diberlakukan.
Hal tersebut guna memberi waktu untuk menyesuaikan serta manajemen stok di tingkat pedagang hingga pengecer.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Sukamuljo Mulai Berani Umbar Kemesraan dengan Putri Hary Tanoesoedibjo
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, juga menghimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Pemerintah juga akan menindak tegas para pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
Harga Minyak Anjlok Setelah Kemarin Tembus Rekor Terbaru
Apresiasi Atlet PON XX Papua, Pemerintah Kota Bekasi Beri Bonus kepada Atlet Asal Bekasi
Anggaran Rp100 Miliar Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Penanganan Covid-19 tahun 2022
Pemerintah Indonesia Kembali Menambah Stok Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1.932.000 Dosis
Produksi Minyak Goreng 14 Ribu Perliter akan Dimulai Januari 2022, Siap Beredar Dipasaran
Ritel Modern Ramai Diserbu oleh Pasukan Emak-Emak, Minyak Goreng Sentuh Harga 14.000 per Liter
CATAT! Mulai 1 Februari Diberlakukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dengan Kebijakan DMO