Ini Profil Arteria Dahlan yang Menyinggung Pemakaian Bahasa Sunda oleh Kejati

photo author
Siti Muspiroh, Liputan Bekasi
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:48 WIB
Arteria Dahlan yang menyinggung tentang penggunaan bahasa Sunda oleh Kejati (Tangkapan layar Youtube/DRP RI)
Arteria Dahlan yang menyinggung tentang penggunaan bahasa Sunda oleh Kejati (Tangkapan layar Youtube/DRP RI)

LIPUTANBEKASI.COM – Profil lengkap mengenai Arteria Dahlan atau yang biasa disapa Arteria yang sekarang ramai menjadi pemberitaan di berbagai media.

Arteria yang beberapa waktu lalu sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang penggunaan bahasa Sunda oleh Kejati dalam sebuat rapat.

Arteria bahkan meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kejati yang berbahasa Sunda tersebut.

Berikut adalah profil Arteria Dahlan yang menjadi salah satu politisi Partai PDI-Perjuangan.

Baca Juga: Cancel Culture Tidak Hanya Rachel Venya Artis Drama Korea Kim Seon Ho IKut Mengalami

Arteria adalah seorang Pengacara dan sekaligus Politisi Partai DDI-Perjuangan.

Arteria lahir di Jakarta, pada Tanggal 07 Juli 1975, dari pasangan Zaini Dahlan dan Wasniar.

Di awal karirnya pada tahun 2000-2001 yang saat itu menjabat sebagai Junior Lawyer di HUTABARAT, HALIM dan REKAN (HHR).

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Dini Hari Nanti Minggu 23 Januari, Southampton Kontra Manchester City

Pada saat itu nama Arteria terus melejit dengan karirnya sebagai pengacara.

Hingga di tahun 2009 Arteria mendirikan kantor hukum sendiri yang diberi nama Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers.

Arteria juga tetap aktif ikut dalam beberapa organisasi, salah satunya di asosiasi Pengacara.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Cancel Culture (Budaya Pengenyahan), Sanksi Sosial yang Diberikan Netizen Pada Rachel Venya

Arteria juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia (DPP SPI).

Awal tahun 2014 Arteria memutuskan untuk mulai masuk ke dunia Politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X