Pernikahan Siri Kini Masuk dalam Catatan Kartu Keluarga, Ini Kata Disdukcapil

photo author
Amin Rahman, Liputan Bekasi
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:15 WIB
https://www.freepik.com/free-photo/
https://www.freepik.com/free-photo/

LIPUTAN BEKASI - Status pernikahan siri belakangan ini Kembali menjadi perbincangan publik. khususnya mengenai kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Sebagai informasi, diregulasi yang baru, untuk pasutri (pasangan suami istri) yang menikah dengan sah secara hukum akan tercatat sebagai "kawin" di Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan bila masih menjalani pernikahan siri, maka akan tertulis sebagai "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Baru 3 Hari Karantina, Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet : Terungkap Oknum yang Bantu Kabur

Dirjen Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu sebenarnya aturan lama.

Zudan mengatakan, dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah pernikahan yang resmi.

Misalnya, ketentuan agama islam maupun kepercayaan suku-suku. Contohnya Suku Asmat, Suku Dalam, dan Suku lainnya yang berada di Indonesia.

“Bukan kebijakan baru, Berlangsung sejak 2016,” Katanya pada hari Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral Baim Wong Marahi Seorang Kakek, Begini Pendapat Kang Dedi Mulyadi

Dia menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya pernikahan siri di berbagai daerah.

Zudan menyebut pada periode 2014-2015 hanya 21 jutaan anak yang memiliki akta lahir, padahal populasi anak pada era itu mencapai 75 juta jiwa.

Rupanya akta lahir tersebut tak bisa diurus karena orangtuanya menjalani pernikahan siri.

"Kenapa (akta lahir tidak bisa diurus)? Karena orang tua tidak punya buku nikah," kata Zudan.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan karena Pembohongan Publik, ini Klarifikasi Leslar

Padahal di berbagai aspek agama maupun kepercayaan, pernikahan siri adalah pernikahan yang resmi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X