Baru 3 Hari Karantina, Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet : Terungkap Oknum yang Bantu Kabur

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:19 WIB
Pose Rachel Venya di instagram saat berlibur ke Malibu Amerika Serikat (@rachelvenya)
Pose Rachel Venya di instagram saat berlibur ke Malibu Amerika Serikat (@rachelvenya)

LIPUTAN BEKASI – Dikonfirmasi bahwa selebgram Rachel Vennya telah kabur dari karantina kesehatan setelah dirinya melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). 

Terungkap Oknum TNI berinisial FS yang terlibat dan membantu Rachel kabur dari wisma atlet

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas  Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Baca Juga: Viral Baim Wong Marahi Seorang Kakek, Begini Pendapat Kang Dedi Mulyadi

Hermin juga menjelaskan bahwa pihak Kodam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah viral di sosial media. 

Pemeriksaan dilakukan dari bandara hingga RSDC Wisma Atlet Pademangan tempat dirinya di karantina. 

Pihaknya dipastikan baru mengantongi satu identitas dari petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam kasus ini.

Tak luput dari pemeriksaan, Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa sector. 

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Penantian, Akhirnya Siti Badriah Hamil

Beberapa sector tersebut, di antaranya tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya. 

Pangdam Jaya pun untuk menyelediki oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel kabur saat karantina. 

Herwin meminta Pangdam Jaya untuk gerak cepat melakukan proses penyelidikan. 

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin. 

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan karena Pembohongan Publik, ini Klarifikasi Leslar

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan sebelumnya bahwa aparat hukum harus memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan kekarantinaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X