LIPUTAN BEKASI - Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Bukan hanya terjerat satu korupsi saja, melainkan dua kasus korupsi dalam waktu sepekan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka pada tanggal 16 September 2021.
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dari tahun 2010 hingga 2019.
Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Gempa dan Tsunami yang Terjadi Di Palu dan Donggala
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kedua dalam satu pekan ini terkait pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang sebagai kasus dugaan korupsi.
Namun, Alex Noerdin melakukan pembantahan bahwa ia memerintah Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang dengan anggaran dana sebesar 100 miliar rupiah setiap tahun.
“Tidak ada perintah dari saya, yang ada hanya saran,” tuturnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menjadi saksi untuk empat orang terdakwa (Eddy Hermanto, Dwi Krisdayani Syarifudin MF, Yudi Arminto) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 28 September 2021.
Baca Juga: Ungkap Harta Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin, dari Motor Beat sampai Land Cruiser
Pengakuan Alex, ia hanya memberikan saran kepada Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat itu dijabat oleh Laoma L Tobing agar dapat menyelesaikan pencairan dana hibah.
Pencairan dana yang sudah dianggarkan sebesar 50 miliar rupiah pada tahap pertama dan dilanjut yang kedua sebesar 80 miliar rupiah, bukan justru menganggarkan dana sebesar 100 miliar rupiah setiap tahun.
“Jadi yang dilakukan pak Tobing itu berbeda dari saran saya,” jelasnya.
Baca Juga: Ambil Jalur Hukum, Luhut Pidanakan dan Perdatakan Haris Azhar dan Fatia Atas Fitnah yang Dilayangkan
Alex yakin bahwa terkait persyaratan administrasi sudah terpenuhi, seperti surat proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebelum dana anggaran tersebut dicairkan.
“Saya yakin pasti ada proposalnya, sebab kalau tidak ada, tidak akan jalan proses itu dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), jadi ya tinggal dicairkan,” jelasnya.
Mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing merupakan salah satu saksi dari kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang yang menjerat Alex Noerdin sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Dapat Bertahan Hingga Seminggu, Ini Cara Simpan Roti Agar Tidak Berjamur
Serial Netflix 'Squid Game', Pemilik Nomor Telepon Asli Diteror Empat Ribu Penelepon Asing
Temukan 23 Jenis Burung di Hutan Mangrove Muaragembong di Hari Sungai Sedunia, oleh The Home River Bioblitz
Brimob Tewas Diduga Tertembak Anggota KKB Saat Jaga Polsek Kiwirok
Jonathan Frizzy Perlihatkan Bukti Luka Jadi korban KDRT, Pengacara: Korban Tak Harus Perempuan
Biji Nangka Rebus bisa Melawan Kanker? Ternyata ini Alasannya
Baca Komentar Netizen Membuat Marah Rizki Billar, Lesti Kejora Menenangkan dengan menyanyikan lagu santai
Aziz Syamsuddin Mengundurkan Diri Setelah Menjadi Tersangka, MKD : Beban DPR berkurang