Alex Noerdin Bantah Anggarkan Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya : Tidak ada perintah, itu hanya Saran

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Rabu, 29 September 2021 | 14:55 WIB
Alex Noerdin. / Lily Handayani.
Alex Noerdin. / Lily Handayani.

LIPUTAN BEKASI - Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Bukan hanya terjerat satu korupsi saja, melainkan dua kasus korupsi dalam waktu sepekan. 

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka pada tanggal 16 September 2021.

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dari tahun 2010 hingga 2019.

Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Gempa dan Tsunami yang Terjadi Di Palu dan Donggala

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kedua dalam satu pekan ini terkait pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang sebagai kasus dugaan korupsi.

Namun, Alex Noerdin melakukan pembantahan bahwa ia memerintah Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang dengan anggaran dana sebesar 100 miliar rupiah setiap tahun.

“Tidak ada perintah dari saya, yang ada hanya saran,” tuturnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menjadi saksi untuk empat orang terdakwa (Eddy Hermanto, Dwi Krisdayani Syarifudin MF, Yudi Arminto) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Ungkap Harta Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin, dari Motor Beat sampai Land Cruiser

Pengakuan Alex, ia hanya memberikan saran kepada Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat itu dijabat oleh Laoma L Tobing agar dapat menyelesaikan pencairan dana hibah.

Pencairan dana yang sudah dianggarkan sebesar 50 miliar rupiah pada tahap pertama dan dilanjut yang kedua sebesar 80 miliar rupiah, bukan justru menganggarkan dana sebesar 100 miliar rupiah setiap tahun.

“Jadi yang dilakukan pak Tobing itu berbeda dari saran saya,” jelasnya.

Baca Juga: Ambil Jalur Hukum, Luhut Pidanakan dan Perdatakan Haris Azhar dan Fatia Atas Fitnah yang Dilayangkan

Alex yakin bahwa terkait persyaratan administrasi sudah terpenuhi, seperti surat proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebelum dana anggaran tersebut dicairkan.

“Saya yakin pasti ada proposalnya, sebab kalau tidak ada, tidak akan jalan proses itu dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), jadi ya tinggal dicairkan,” jelasnya.

Mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing merupakan salah satu saksi dari kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang yang menjerat Alex Noerdin sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X