Ceramah Buya Yahya, Hutang Kepada Orang Tua Disedekahkan Kepada Ahli Waris, Bolehkah?

photo author
Fauzi Ghanim, Liputan Bekasi
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:05 WIB
Hutang kepada orang tua (pexels / carolina grabowska)
Hutang kepada orang tua (pexels / carolina grabowska)

LIPUTANBEKASI.COMCeramah Buya Yahya kali ini membahas tentang, Anak punya hutang pada ayahnya.

Lalu ayahnya meninggal. Maka yang harus dipikir adalah anak tersebut membayar hutang bukan sedekah.

Dari ceramah Buya Yahya bahwa, Orang selalu punya hawa nafsu yang salah untuk sedekah. Bereskan dulu utangnya. Lalu dibagikan pada sang ahli waris.

Menurut ceramah Buya Yahya, Tidak ada istilah untuk diberikan kepada kakak yang paling membutuhkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepada Hati dari Cakra Khan, Lagu yang relate dengan perasaan hati banyak orang yang mendengar

Tidak ada pembagian seperti itu yang akhirnya merusak syariat dan mendatangkan keributan akibat warisan yang diperebutkan.

Kebanyakan pembagian warisan menjadi permusuhan karena tidak dibagi sesuai syariat. Jika benar membaginya maka Allah lah yang membagi.

Jangan mikir untuk sedekah, terlihat hebat untuk membangun masjid dan lainya. Tidak ada yang hebat. Masuk neraka jalur mekah.

Baca Juga: Lirik lagu Is There Someone oleh Brid Thongchai dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

Membayar hutang itu wajib. Sedekah itu sunnah. Makan dahulukan yang wajib kemudian tunaikan yang sunnah.

Jika kita mendahulukan yang sunnah lalu wajibnya kita abaikan maka jatuhnya jadi hawa nafsu. Tidak ada hukum waris seperti itu sehingga menimbulkan permusuhan.

Dibagi antara yang paling butuh uang dan yang punya hutang. Yang lain bisa dibebaskan jika semua setuju dengan suka rela.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Juli 2022, Virgo: Ini Bukanlah Hari yang Tepat!

Dari pihak pondok yang dipimpin oleh Buya Yahya juga akan menolak uang sedekah jika tahu uang tersebut dari hutang yang belum diselesaikan. Agar menghindari masalah dan melanggar syariat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X