LIPUTANBEKASI - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Hari raya Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam, salah satu ibadah utamanya yakni melakukan penyembelihan hewan kurban.
Kambing kurban menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Idul Adha 2025.
Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam? Simak ulasan selengkapnya.
Syarat Sah Kambing Kurban
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha, perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Usia Kambing Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya.
Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.
Kondisi Fisiknya Sehat
Seekor kambing yang layak dijadikan hewan kurban berdasarkan syarat sah, yakni hewan tersebut harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan tidak cacat.
Terdapat 4 hal yang perlu dihindari saat membeli kambing untuk dijadikan hewan kurban, antara lain:
Artikel Terkait
DQLab Dukung Pentingnya Belajar Data dengan Tools Excel demi Tingkatkan Daya Saing di Era Digital
Meski Negara Bertetangga Dekat, Awal Ramadhan Indonesia Berbeda dengan Brunei dan Malaysia
Alasan Pengumuman Hasil Sidang Isbat Awal Ramadhan Telat 40 Menit Setelah Masuk Waktu Isya, Menteri Agama Ungkap Menunggu Hasil Pantauan Hilal di Aceh
AlamTri Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Masjid At-Thohir
Penjelasan Lengkap Tentang Badal Haji: Solusi Pemerintah Bagi Calon Jemaah yang Wafat di Tanah Suci Sebelum Menunaikan Rukun Islam Kelima
Kemenag Beberkan Prosedur Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi dan Dua Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sudah 323 Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Pintu Kedatangan Masih Dibuka Pemerintah Hingga Akhir Mei 2025
Quraish Shihab Ungkap Rasa Duka Mendalam atas Wafatnya Ibrahim Sjarief: Hati yang Sedih, Air Mata yang Mengalir, dan Doa yang Tak Putus
Suhu Ekstrem 50 Derajat Celcius Saat Wukuf di Arafah, Dirjen PHU Imbau Jamaah Haji Tetap di Tenda untuk Hindari Risiko Kesehatan Serius
Menjelang Puncak Ibadah Haji, Kemenag Klaim Lebih dari 200 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Terima dan Gunakan Kartu Nusuk Resmi