LIPUTANBEKASI - Idul Adha 2025 dilaksanakan umat muslim seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Momen hari raya ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Ibadah Idul Adha 2025 pada umumnya juga dilaksanakan pemotongan hewan kurban, dan membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, umat non-muslim juga dianggap bisa turut menerima manfaat dari daging kurban. Lantas, bagaimana hukum syariat Islam menyikapi hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Dalam penjelasan Al-Quran dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah berfirman tentang tidak adanya larangan seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 8)
Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadits di atas, sebagian alim ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non-muslim dibolehkan, karena status daging kurban sama dengan sedekah atau hadiah.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengetahui lebih jauh terkait pembagian hewan qurban.
Rasulullah saw bersabda: "Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian, yakni: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.
Artinya, dapat dimakan sendiri dan keluarganya, dan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian daging hewan kurban. Termasuk dalam hal ini adalah berkurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
Kemudian, daging kurban dapat disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, dihadiahkan kepada orang yang kaya, dan disimpan untuk bahan makanan di lain hari.***
Artikel Terkait
Meski Negara Bertetangga Dekat, Awal Ramadhan Indonesia Berbeda dengan Brunei dan Malaysia
Alasan Pengumuman Hasil Sidang Isbat Awal Ramadhan Telat 40 Menit Setelah Masuk Waktu Isya, Menteri Agama Ungkap Menunggu Hasil Pantauan Hilal di Aceh
AlamTri Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Masjid At-Thohir
Penjelasan Lengkap Tentang Badal Haji: Solusi Pemerintah Bagi Calon Jemaah yang Wafat di Tanah Suci Sebelum Menunaikan Rukun Islam Kelima
Kemenag Beberkan Prosedur Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi dan Dua Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sudah 323 Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Pintu Kedatangan Masih Dibuka Pemerintah Hingga Akhir Mei 2025
Quraish Shihab Ungkap Rasa Duka Mendalam atas Wafatnya Ibrahim Sjarief: Hati yang Sedih, Air Mata yang Mengalir, dan Doa yang Tak Putus
Suhu Ekstrem 50 Derajat Celcius Saat Wukuf di Arafah, Dirjen PHU Imbau Jamaah Haji Tetap di Tenda untuk Hindari Risiko Kesehatan Serius
Menjelang Puncak Ibadah Haji, Kemenag Klaim Lebih dari 200 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Terima dan Gunakan Kartu Nusuk Resmi
Cermati Syarat Kambing Kurban Idul Adha 2025 agar Ibadah Sah: Hindari 4 Kondisi Fisik yang Bisa Membatalkan Keabsahan Hewan Kurban