LIPUTANBEKASI.COM - Kalian pernah lihat atau beli buku yang kalau diperhatikan tampilan sampul bukunya beda banget dari yang sering terlihat di bookstore atau iklan?
Bahkan ada yang mirip banget sama buku hasil fotocopy-an. Kemungkinan buku yang kamu lihat atau beli itu, adalah buku bajakan. Lantas, apa yang dimaksud pembajakan itu?
Pembajakan adalah sebuah kejahatan melawan hukum sebab mengambil alih hak hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan izin, lalu menggandakan dan menjual secara komersial.
Kamu pasti pernah baca dan sering lihat berita-berita tentang pembajakan buku yang sampai sekarang masih marak terjadi.
Lalu, apakah alasan seorang pembaca lebih memilih beli buku atau ebook bajakan ketimbang membeli buku originalnya?
Ternyata inilah dua alasan mengapa seorang pembaca membeli bajakan dan bukan yang original, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Daerah Yang Jarang Dihuni Manusia, Berikut Fakta Tentang Siberia
1. Tergiur harga yang murah. Padahal kualitas bukunya tidak sebagus buku aslinya.
2. Pembaca sulit bedain yang mana buku asli dan buku bajakan.
Ini disebabkan karena pembaca kurang teliti ketika membeli atau belum mengetahui isi buku aslinya seperti apa.
Coba kamu bayangkan saja, jika buku yang kamu beli adalah karya penulis idolamu.
Apakah kamu tega menghilangkan royalti yang seharusnya diterima oleh penulis?
Para penulis pasti merasa karyanya sangat tidak dihargai dan diapresiasi.
Siapa lagi yang dirugikan akibat pembajakan buku atau ebook ini selain penulis?
Berikut ini adalah pihak-pihak terkait yang dirugikan akibat tindakan pembajakan dari sebuah buku.
1. Penerbit (Seperti editor, setter, desainer cover, ilustrator, dan percetakan buku).
2. Distributor
3. Reseller
4. Toko buku.
Baca Juga: Siapakah sebenarnya Alexei Navalny yang mampu menyebabkan Vladimir Putin merasa takut?
Banyak yang belum sadar bahwa pembajakan buku adalah sebuah kejahatan atau tindakan ilegal (tanpa izin).
Bahkan, bisa dikenakan sanksi hukum karena merugikan banyak pihak, khususnya penulis dan penerbit.
Jadi, apa saja pasal yang mengatur tentang pembajakan buku atau ebook ini. Simak penjelasannya berikut.
Tindak pembajakan diatur di dalam Undang-Undang RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sesuai Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta yaitu 10 tahun penjara atau denda sebesar 4 Miliar.
Baca Juga: Siapakah sebenarnya Alexei Navalny yang mampu menyebabkan Vladimir Putin merasa takut?
Dan bagi lapak E-commerce yang membiarkan diperjualbelikannya produk ilegal akan terkena sanksi hukum sesuai keterangan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019.
Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Cipta dalam UU RI No.28 Tahun 2014, dipaparkan sebagai berikut.
1. Pasal 4 UU Hak Cipta membahas mengenai Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta.
2. Pasal 1 Ayat (23-25) UU Hak Cipta membahas mengenai pengertian pelanggaran hak cipta.
3. Pasal 113-119 UU Hak Cipta mengenai hukuman untuk pelaku pembajakan.
4. Pasal 22 ayat (1) PP No.80 Tahun 2019 membahas mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
5. Pasal 480 KUHP membahas melalui bagi penadah atau pembeli barang palsu atau bajakan.
Semoga bermanfaat.**
Artikel Terkait
Bukan dongeng atau kutukan, batu bernama Trovant ini hidup dan berkembang biak
Mengenal Victoria Amazonica, salah satu daun terkuat di dunia, mampu menopang beban puluhan kilogram
Pernahkah kamu mengalami Schadenfreude? merasa senang ketika melihat orang lain kesusahan, simak penjelasan be
Sri Mulyani: Perlambatan pertumbuhan ekonomi di angka 4,7%
Menggemaskan! Mengenal Burung Shima Enaga berukuran kecil seperti bola bulu
Bahas soal pensiun, Iwan Fals ucap hal ini
Jelajah online ke Antartika, benarkah suhunya sama dengan Mars?
Ayu Dewi akhirnya tanggapi isu perselingkuhan suaminya dengan Denise Chariesta, begini jawabannya:
Tahukah kamu? Ada Mach-Eau parfum, yang beraroma seperti bensin, sebagai obat kangen pengendara mobil listrik
Mengapa tradisi Thalaikoothal di India disebut sebagai tradisi durhaka? temukan jawabannya disini