Inilah Sejarah Sholat Jumat Yang Harus Diketahui Umat Islam, Simak Selengkapnya!

photo author
Mauidhotul Husniyah, Liputan Bekasi
- Jumat, 4 November 2022 | 10:26 WIB
Solat jumat (https://i.ytimg.com/vi/VTNDnIsi_9E/maxresdefault.jpg)
Solat jumat (https://i.ytimg.com/vi/VTNDnIsi_9E/maxresdefault.jpg)

LIPUTANBEKASI.COM- Inilah sejarah shalat jumat yang harus diketahui umat Islam, berikut penjelasan lengkapnya.

Sholat jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim (umat Islam laki-laki) yang dilakukan seminggu sekali, yakni pada hari Jumat.

Sholat Jumat merupakan ibadah yang memiliki keistimewaan. Berikut ini sejarah sholat jumat yang harus diketahui umat Islam.

Hari Jumat adalah hari yang dikenal sebagai Sayyidul Ayyam atau Rajanya Hari.

Derajat hari Jum'at sangat tinggi di sisi Allah SWT, bahkan hari jumat lebih Agung daripada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Banyak keistimewaan dan keutamaan di hari Jumat. Syekh Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha ad-dimyati, menjelaskan bahwa pada hari Jumat Allah SWT melepaskan enam ratus ribu hamba-Nya dari siksa api Neraka.

Selain itu, Allah SWT juga memberikan kemuliaan bagi umat Islam. Ini berarti bahwa siapapun seorang Muslim yang meninggal pada hari Jumat akan dicatat sebagai syahid dan api neraka tidak akan menyentuhnya.

Baca Juga: Netflix Secara Resmi Mengkonfirmasi The Sandman akan Kembali

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi, sebagaimana disebutkan bahwa:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tiada seorang Muslim yang mati di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur”.

Asal usul shalat Jumat. Sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke tanah Madinah, beliau sudah mengutus para sahabatnya ke kota Madinah untuk berdakwah.

Kewajiban shalat Jumat pada awalnya disyariatkan ketika Nabi masih berada di Mekkah atau sebelum Hijrah.

Namun prakteknya pada waktu itu belum bisa dilakukan, karena jika umat Islam berkumpul dengan banyak orang, tentu akan menimbulkan kemarahan di kalangan orang-orang kafir Quraisy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hani Subakti

Sumber: hidayahillahi.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X