Siap-siap Melaksanakan Zakat Fitrah, Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

photo author
Fauzi Ghanim, Liputan Bekasi
- Jumat, 7 April 2023 | 17:27 WIB
Ilustrasi niat zakat fitrah (Instagram/sahabat.koe-ponsel)
Ilustrasi niat zakat fitrah (Instagram/sahabat.koe-ponsel)

LIPUTANBEKASI - Zakat fitrah adalah ibadah wajib untuk seluruh pemeluk agama Islam baik laki-laki maupun perempuan.

Besar ataupun muda, bahkan bayi yang sudah lahir memiliki kewajiban zakat fitrah di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Setiap subjek zakat atau biasa disebut muzakki memiliki perbedaan niat.

Baca Juga: Pembelahan dan Polarisasi Politik Dinilai Telah Lemahkan Fondasi Dasar Kebersamaan sebagai Bangsa

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, supaya umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar RA yang berkata:

"Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga: Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Ini Agenda di Lokasi Lapas Nanti

Karena sifatnya wajib, maka tidak ada satu orangpun yang bisa meninggalkan perintah zakat fitrah.

Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Mahasiswa KKN Fakultas Ilmu sosial UNG melakukan kerja bakti di Masjid Desa Langge Bersama Karang Taruna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X