LIPUTANBEKASI - Zakat fitrah adalah ibadah wajib untuk seluruh pemeluk agama Islam baik laki-laki maupun perempuan.
Besar ataupun muda, bahkan bayi yang sudah lahir memiliki kewajiban zakat fitrah di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Setiap subjek zakat atau biasa disebut muzakki memiliki perbedaan niat.
Baca Juga: Pembelahan dan Polarisasi Politik Dinilai Telah Lemahkan Fondasi Dasar Kebersamaan sebagai Bangsa
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, supaya umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar RA yang berkata:
"Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim)
Baca Juga: Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Ini Agenda di Lokasi Lapas Nanti
Karena sifatnya wajib, maka tidak ada satu orangpun yang bisa meninggalkan perintah zakat fitrah.
Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Artikel Terkait
Menyambut Ramadhan, Majelis Rasulullah SAW Gorontalo mengadakan Pawai dan Konvoi
Bacaan Doa Menyambut Ramadhan Beserta Maknanya
10 Tips Diet Saat Puasa Ramadhan, dijamin Tetap Kenyang!
Referensi Menu Snack Box untuk Acara Bulan Ramadhan
Amalan Sunnah di bulan Ramadhan, Salah Satunya Makan Sahur