LIPUTAN BEKASI - Harta Warisan memang membuat seseorang gelap mata bahkan bisa menghilangkan rasa simpati dan empati kepada orang tua sekalipun.
Perebutan Harta Warisan kini terjadi di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang ibu renta berumur 72 tahun dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri ke Polres Metro Bekasi Kabupaten atas dugaan penggelapan surat tanah warisan.
Baca Juga: Bangunan Liar di Sepanjang Proyek Tol Cibitung-Cilincing akan Ditertibkan
Ibu yang memiliki nama Rodiah itu dilaporkan oleh kelima anaknya atas dugaan menggadaikan sertifikat tanah yang dimiliki Ibu Rodiah.
Ibu Rodiah terpaksa harus diperiksa di Polres Metro Bekasi pada Senin, 29 November 2021 lalu, yang diantar ketiga anaknya yang lain.
"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," kata Ibu Rodiah dengan gaya bicara orang tua renta pada Jumat, 3 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Peringkat Pertama Se-Jabar dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
"Sakit (perasaan) saya, Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah dengan mata berkaca-kaca.
Karena kaki Ibu Rodiah lumpuh akibat stroke, ia datang ke Polres Metro Bekasi menggunakan kursi roda yang didorong salah satu anaknya yang mengantar.
Ibu Rodiah shock, setega itu anak kandungnya menuduh dan melaporkannya ke Polisi karena masalah warisan.
Baca Juga: Bencana Alam di Indonesia 2021, Erupsi Gunung Semeru Adalah Bencana Gunung Api Pertama
Kelima anak Ibu Rodiah menyangka sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi digadaikan olehnya.
Banyak ancaman yang dilakukan oleh kelima anaknya itu terhadap Ibu Rodiah, yang lebih parah ada pemaksaan terhadapnya untuk tanda tangan dokumen.
Perlakuan tersebut terjadi sejak suaminya meninggal dan kuasa warisan berada di Ibu rodiah.