LIPUTANBEKASI.COM - Ancaman kriminal berbasis daring di zaman serba teknologi digital seperti sekarang ini terus mengintai.
Salah satu jenis kriminal daring yang muncul adalah doxing atau doksing.
Dikutip dari media sosial Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, doxing berasal dari kata dox yang merupakan singkatan dari dokumen.
Tindakan kriminal doxing ini erat kaitannya dengan vigilantisme dan hacktivisme.
Baca Juga: Mutiara Hikmah Quraish Shihab, Alam Perjalanan Manusia
Namun tindakan berbasis doxing ini merupakan kegiatan mengumpulkan informasi korban berbasis data dengan tujuan untuk meretas hingga membuat rekayasa sosial.
Selain itu, tindakan doxing juga digunakan untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik (secara publik).
Doxing memiliki tiga jenis dilihat dari cara pengungkapannya.
Baca Juga: Resmi, Bupati Buru Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
1. Doxing Deanonymizing
Doxing Deanonymizing dilakukan dengan cara mengungkap/membongkar media sosial seseorang yang oleh pemiliknya sengaja disamarkan.
Doxing jenis ini akan mengungkap semua keterangan pemilik akun media sosial.
Baca Juga: DJ Cantik Ini Ternyata Salah Satu Korban Bentrok Di Sorong, Kondisinya Memilukan
2. Doxing Targeting
Doxing Targeting biasanya dilakukan untuk membongkar data diri pemilik akun media sosial berupa nomor telepon maupun alamat rumah.