Resmi, Bupati Buru Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

photo author
Sidik Irawan, Liputan Bekasi
- Kamis, 27 Januari 2022 | 18:18 WIB
KPK menetapkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (Twitter/@KPK_RI)
KPK menetapkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (Twitter/@KPK_RI)

LIPUTANBEKASI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) yang dilakukan oleh Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.

Tagop Sudarsono Soulisa terlibat korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 hingga 2016.

Selain Tagop Sudarsono Soulisa yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 2 orang pihak swasta yang ikut terlibat.

Salah seorang yang berinisial IK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakuan pemberian uang.

Baca Juga: Satwa Liar Dilindungi Ditemukan Di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan Sumatera Dan Jalak Bali

Sedangkan pihak swasta lain yang berinisial JRK ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pihak yang menerima bersama Bupati Buru Selatan.

"Ketiga tersangka tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 & 2016 s.d 2021, serta JRK & IK selaku pihak swasta," tulis akun KPK di media sosial Twitter.

Dikutip dari situs KPK, tersangka IK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Lirik Lagu Dibanding Dia Milik Lyodra Ginting Berhasil Trending di YouTube

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara JRK dan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Debut Perdana Pelatih Sudirman

Untuk mendalami kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022 mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X