LIPUTANBEKASI.COM – Sejumlah Narapidana (napi) koruptor secara bersamaan bebas bersyarat dalam sehari.
Semua koruptor yang bebas pada Selasa, 6 September 2022 dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.
Enam narapidana (napi) koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Potongan tahanan para koruptor ini di dapat karena remisi dan pengurusan bebas bersyarat.
Baca Juga: Tarif OJOL Naik, Imbas BBM?
Aturan pemberian remisinya semua ada haknya.
Inilah daftar koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat.
1. Jaksa Pinangki
Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, divonis awal 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu banding vonis jadi 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
11 Agustus sampai 2020 dipenjara, 6 september 2022 bebas bersyarat.
Pemotongan hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga: Jangan Lewatkan!!! Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Blind
2. Patrialis Akbar
Artikel Terkait
Polri Ungkap Korupsi PT JIP yang Merugikan Negara 350 Miliar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersandung Kasus Korupsi Hasil OTT KPK
Bupati Kejati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK
Viral Kemewahan Ulang Tahun Anak Bupati Langkat, Warganet: Ternyata Duit Korupsi
Resmi, Bupati Buru Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Menyambut Imlek 2022 3 Kepala Daerah Merayakan Dengan Hasil Korupsi, 2 Bupati dan 1 Walikota OTT KPK
KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Negara Anggota G20 Sebagian Besar Hadapi Masalah Korupsi Politik
Rakor KPK dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki : Antisipasi Korupsi di Bekasi
Dugaan Kasus Korupsi Formula E, Anies Baswedan Menghadiri Panggilan KPK