Daftar Koruptor yang Bebas Bersyarat, Siapa Saja?

photo author
Siska Yuli Anggraeni, Liputan Bekasi
- Senin, 12 September 2022 | 06:39 WIB
Inilah Daftar Koruptor Bebas Bersyarat
Inilah Daftar Koruptor Bebas Bersyarat

LIPUTANBEKASI.COM – Sejumlah Narapidana (napi) koruptor secara bersamaan bebas bersyarat dalam sehari.

Semua koruptor yang bebas pada Selasa, 6 September 2022 dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

Enam narapidana (napi) koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Potongan tahanan para koruptor ini di dapat karena remisi dan pengurusan bebas bersyarat.

Baca Juga: Tarif OJOL Naik, Imbas BBM?

Aturan pemberian remisinya semua ada haknya.

Inilah daftar koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat.

1. Jaksa Pinangki

Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, divonis awal 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu banding vonis jadi 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

11 Agustus sampai 2020 dipenjara, 6 september 2022 bebas bersyarat.

Pemotongan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Lewatkan!!! Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Blind

2. Patrialis Akbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X