KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

photo author
Nabila Putri Prayudi, Liputan Bekasi
- Kamis, 3 Februari 2022 | 07:40 WIB
Kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Tangkapan layar dari Instagram/@official.kpk)
Kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Tangkapan layar dari Instagram/@official.kpk)

LIPUTANBEKASI.COM – Pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto telah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini, Kusnanto (Direktur RSUD Kota Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pada Rabu, 2 Februari 2022.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lalu melanjutkan bahwa KPK juga memanggil lima saksi lagi, selain Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto.

Baca Juga: 4 Aplikasi Nonton Gratis yang Legal, Hanya Butuh Install dan Daftar

Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.

Empat orang lainnya adalah Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah, dan wiraswasta Novel.

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Efendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera – Lesti Kejora

Selain Pepen, ada juga beberapa tersangka lain yang dijerat oleh KPK.

Orang-orang tersebut adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY).

Mereka dijerat sebagai pihak yang memberikan suap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X