Sempat Kolaborasi dengan Indra Kens, KPK Tarik Kembali Video Klip Lagu Antikorupsi

photo author
Ileny Rizky Dwiantari, Liputan Bekasi
- Rabu, 16 Maret 2022 | 10:49 WIB
KPK hapus video klip lagu Antikorupsi yang dibuat dengan Indra Kenz (Instagram/@official.kpk)
KPK hapus video klip lagu Antikorupsi yang dibuat dengan Indra Kenz (Instagram/@official.kpk)

LIPUTANBEKASI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menarik kembali atau menghapus video klip lagu antikorupsi dari kanal Youtubenya.

Hal tersebut disebabkan terkait kolaborasi yang dilakukan dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagi tersangka akibi kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

KPK menyebut penarikan video klip lagu antikorupsi tersebut untuk menindaklanjuti perbuatan yang dinilai bertentangan dengan tujuan kampanye yang disampaikan.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Makna Simbolis dan Filosofis Ketupat yang Dibudayakan oleh Sunan Kalijaga

"KPK menindaklanjuti kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai antikorupsi," tulis KPK melalui akun Twitter resminya.

"KPK mengambil langkah, menghentikan publikasi lagu tersebut pada medium-medium komunikasi publik KPK," tambahnya.

Juru bicara penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu Antikorupsi yang diciptakan oleh pihak-pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,5 Magnitudo Guncang Sukabumi, Warga Dihimbau Tetap Tenang dan Waspada  

Tak hanya itu, Ali Fikri juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu memerangi korupsi.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu tersebut di medium-medium komunikasi publik KPK hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali Fikri.

Sebagai bentuk tanggungjawab, KPK juga mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Awas! Daftar Kebiasaan Buruk Ini Ternyata Dapat Merusak Otak

"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," kata juru bicara KPK tersebut.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa menemukan adanya unsur pidana dalam praktik afiliator aplikasi Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X