Indra Kenz menjadi tersangka atas tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penipuan, perbuatan curang TPPU.
Baca Juga: Resep Donat Kentang yang Cocok Dijadikan Menu Makanan Pembuka Ketika Berbuka Puasa
Adapun pasal yang menjerat Indra Kenz yaitu Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.***
Artikel Terkait
Menyambut Imlek 2022 3 Kepala Daerah Merayakan Dengan Hasil Korupsi, 2 Bupati dan 1 Walikota OTT KPK
18 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Seluruh Ruangan Kerja Segera Disemprot Disinfektan
KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
KPK Siap Periksa Saksi Swasta Terkait Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara
Rakor KPK dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki : Antisipasi Korupsi di Bekasi