Sempat Kolaborasi dengan Indra Kens, KPK Tarik Kembali Video Klip Lagu Antikorupsi

photo author
Ileny Rizky Dwiantari, Liputan Bekasi
- Rabu, 16 Maret 2022 | 10:49 WIB
KPK hapus video klip lagu Antikorupsi yang dibuat dengan Indra Kenz (Instagram/@official.kpk)
KPK hapus video klip lagu Antikorupsi yang dibuat dengan Indra Kenz (Instagram/@official.kpk)

Indra Kenz menjadi tersangka atas tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penipuan, perbuatan curang TPPU.

Baca Juga: Resep Donat Kentang yang Cocok Dijadikan Menu Makanan Pembuka Ketika Berbuka Puasa

Adapun pasal yang menjerat Indra Kenz yaitu Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X