Pemerintah Turunkan PPKM di Jakarta Jadi Level 2

photo author
Amin Rahman, Liputan Bekasi
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi. PPKM di Jakarta  (Dok Net/ Istimewa )
Ilustrasi. PPKM di Jakarta (Dok Net/ Istimewa )

LIPUTAN BEKASI - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level tiga ke level dua.

Karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19, yang berlaku mulai Selasa 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Sudah Longgar untuk Pusat Perbelanjaan, Pengusaha Optimis Kunjungan Naik 50 Persen

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 di Jakarta,Selasa 19 Oktober 2021.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah corona.jakarta.go.id, per 18 Oktober 2021, capaian vaksinasi dosis pertama di Ibu Kota sudah mencapai 10,75 juta atau 120,3 persen dari target vaksinasi warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta sebesar 8,94 juta.

Pencapaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga: Klarifikasi Rachel Vennya yang Diduga Kabur Saat Karantina, Rachel : Aku Gak Karantina Di Wisma Atlet

Dari 10,75 juta orang di DKI yang sudah divaksin dosis pertama itu, 79 persen atau 7,09 juta orang di antaranya merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta.

Adapun pencapaian vaksinasi dosis kedua mencapai 8,13 juta orang atau 91 persen.

Dari jumlah tersebut, sebesar 62 persen atau 5,55 juta di antaranya warga KTP Jakarta.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Download Lagu Lewat HP dari YouTube

Sementara itu, data kasus aktif Covid-19 di Jakarta juga terus terkendali dengan jumlah orang yang masih dirawat atau diisolasi mencapai 1.314 orang dengan pengurangan kasus mencapai 32 kasus per 18 Oktober 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X