Selain itu, pihak keluarga juga harus menyetujui tidak keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.
Surat tersebut menurut Edwin ditandatangani pengurus sel dan juga pihak keluarga.
Baca Juga: Suka Our Beloved Summer, Kamu Bisa Coba Nonton 2 Drama Ini
"Jadi, dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," jelas Edwin.
"Dan keluarga tidak boleh keberatan jika tahanan meninggal atau sakit," tambah Edwin.
Berdasarkan penyelidikan sementara Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, diduga yang meninggal di kerangkeng ini lebih dari satu orang.
Baca Juga: Zodiak Beruntung di Tahun 2022, Apakah Zodiakmu Termasuk? Yuk Simak
Menurut Choirul, cara rehabilitas yang digunakan pengelola dengan kekerasan hingga membuat penghuni meninggal dunia.
DIa juga menambahkan Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.
"Jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap Shio Macan Diprediksi Bangkrut dalam Keuangan? Menjelang Tahun Baru Imlek 2022
Saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berstatus tersangka untuk kasus penyuapan.
Terbit Rencana Perangin-angin ditahan KPK bersama dengan 6 orang lain termasuk kakaknya, Iskandar Perangin-angin yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih.***
Artikel Terkait
Bupati Langkat Punya Penjara Pribadi, Simak Fakta-faktanya
Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, dijadikan sebagai Pekerja Sawit
Selain Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Piara Satwa Langka
Viral Kemewahan Ulang Tahun Anak Bupati Langkat, Warganet: Ternyata Duit Korupsi
Satwa Liar Dilindungi Ditemukan Di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan Sumatera Dan Jalak Bali
Kenali Orangutan Sumatera Dan Monyet Hitam Sulawesi, Satwa Liar Dilindungi Dari Kasus Bupati Langkat
Eks Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Angkat Bicara, Pengakuannya Bikin Syok