Bupati Langkat Punya Penjara Pribadi, Simak Fakta-faktanya

photo author
Ricky Sulastomo, Liputan Bekasi
- Selasa, 25 Januari 2022 | 09:37 WIB
Bupati Langkat. (/Dok Pemkab Langkat)
Bupati Langkat. (/Dok Pemkab Langkat)

LIPUTANBEKASI.COM - Setelah ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi Selasa (KPK),18 Januari, terungkap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana punya penjara pribadi.

Bupati Langkat memiliki penjara pribadi terungkap berdasarkan laporan Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat pemerhati buruh migran, Senin, 24 Januari 2022.

Penjara pribadi milik Bupati Langkat ini berada di rumah pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Informasi adanya penjara di rumah Bupati Langkat ini dibenarkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ. Panca Putra.

Baca Juga: Razman Arief Nasution Minta Stop Eksploitasi Nama Mendiang Vanessa Angel

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin, 24 Januari 2022.

"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," tambahnya.

Berikut fakta-fakta penjara milik Bupati Langkat:

Baca Juga: Aurel Hermansyah Pakai Kalung Rp7 M, Netizen Syok Berat

1. Sudah Digunakan 10 Tahun

Sudah digunakan 10 tahun untuk tempat rehabilitasi narkoba bagi pekerjanya di kebun sawit.

Walau sudah berjalan 10 tahun, Kapolda Sumut mengatakan tempat rehabilitasi ini tidak berizin.

"Itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," kata Panca.

Baca Juga: Yuk Simak! Cerita di Balik Makanan Khas Imlek di Hari Raya Imlek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X