Selain Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Piara Satwa Langka

photo author
Sidik Irawan, Liputan Bekasi
- Kamis, 27 Januari 2022 | 11:46 WIB
Bupati langkat yang memiliki peliharaan satwa yang dilindungi di rumah pribadinya. (Collage foto dari Twitter)
Bupati langkat yang memiliki peliharaan satwa yang dilindungi di rumah pribadinya. (Collage foto dari Twitter)

LIPUTANBEKASI.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang tertangkap tangan dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, Bupati Langkat dihebohkan dengan kepemilikan kerangkeng manusia di dalam rumah pribadinya.

Kerangkeng manusia tersebut diduga kuat sebagai bentuk perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat.

Setidaknya terdapat 27 orang yang menjadi tawanan kerangkeng manusia Bupati Langkat, bahkan di antaranya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Film dan Drama yang Diperankan Kim Da Mi, Ada Choi Woo Shik Juga

Hasil pengembangan dan penelusuran lebih lanjut di dalam rumah pribadi Bupati Langkat ditemukan fakta baru yang tidak kalah menghebohkan.

Selain kerangkeng manusia, Bupati Langkat juga memelihara sejumlah satwa yang dilindungi.

Penemuan satwa itu terungkap saat penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Bupati Langkat.

Baca Juga: Rekomendasi Film dan Drama dari Choi Woo Shik, Obat Kangen untuk Kamu Penggemar Our Beloved Summer

Dikutip dari Twitter Andreas Harsono (@andreasharsono), dari rumah Bupati Langkat ditemukan orangutan Sumatra, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak Bali, dan beberapa satwa lain.

"Di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tak cuma ditemukan kerangkeng buat manusia," tulis Andreas Harsono mengutip salah satu sumber berita.

"Tapi juga satwa langka orangutan Sumatra, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak Bali dst," lanjutnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Indonesia, Persita Tangerang Kontra Persija Jakarta

Salah satu satwa tersebut adalah orangutan Sumatera yang berstatus kritis versi International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Berdasarkan temuan tersebut, Bupati Langkat terancam dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X