LIPUTANBEKASI.COM – Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) memang suatu hal yang tidak bisa dihindari guna menahan laju penularan virus Covid-19, serta mengontrol kapasitas rumah sakit untuk pasien Covid-19 agar tidak melebihi batas.
Maka, Pemerintah meneruskan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investaso (Marinvest) Luhut Binsar Panjaitan sahih mengumumkan PPKM kembali berjalan selama dua minggu ke depan mulai dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.
“Penerapan PPKM level (ditetapkan) selama 2 mingu ke depan,” ujar Luhut dalam acara konferensi pers secara virtual.
Baca Juga: Virus Varian Delta Terbaru Menyebar di Seluruh kota Auckland, Selandia Baru
Pada Periode PPKM ini sudah mencapai status level 2 dan level 3 bagi daerah Jawa-Bali, termasuk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperingatkan bagi masyarakat Ibu Kota tercinta supaya tidak lengah dan abai.
Hal ini dikarenakan daerah Jakarta termasuk ke dalam PPKM status level 3.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang di Luar Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021
“Saat ini DKI Jakarta masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terhitung mulai dari 5-18 Oktober 2021.” tulis Anies
“Meski kasus tengah turun, jangan lengah dan abai! Pandemi masih ada dan #JagaJakarta jadi tanggung jawab kita bersama,” lanjut tulis Anies dikutip Liputan Bekasi dari laman Instagram milik pribadinya @aniesbaswedan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Lantas Anies meminta kepada masyarakat Jakarta agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan diri sendiri.
“Teman-teman diimbau untuk tetap saling menjaga, melindungi, kompak, disiplin terhadap prokes 6M dan #vaksindulu,” tegasnya.
Artikel Terkait
Rumah Sakit Covid-19 di Rumania Terbakar, 9 orang Tewas
Covid-19 di Amerika Serikat Tidak Terkendali, Angka Kematian Lebih dari 700 Ribu Kasus
Varian Terbaru Delta ini Sudah Menyebabkan Angka Kematian Akibat Covid 19 Menyentuh Hampir 5 Juta Korban Jiwa
Negara Afrika Selatan Melonggarkan Aturan Pencegahan Covid hinga Mencapai Level Terendah
Vaksin Covid-19 Sputnik V milik Rusia, Dalam Proses Perizinan WHO