"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," jelas Luhut di Polda Metro Jaya.
Akhirnya permasalahan ini berbuntut panjang, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan tudingan fitnah.
Baca Juga: Ungkap Harta Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin, dari Motor Beat sampai Land Cruiser
Luhut mengatakan bahwa bukan saja nama baiknya yang tercemar tapi hal itu juga membawa dampak buruk terhadap nama keluarganya.
Selain tindak pidana yang diajukan olehnya, Luhur juga mengajukan gugatan perdata kepada keduanya sebesar Rp 100 miliar.
Haris Azhar pun memberikan keterangan terkait data-data dugaan tambang di Papua yang menyebut nama Luhut bukan hal baru.
Baca Juga: Lucinta Luna Memanfaatkan Tubuhnya untuk Meraih Pundi-Pundi Kekayaan
"Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain dan terdapat sumber data yang jelas," jelas Haris saat dihubungi, Ahad, 29 Agustus 2021.***
Artikel Terkait
Indonesia Mengecam Keras Vanuatu dalam Sidang PBB, Karena Sering Mengganggu Kedaulatan Indonesia
Pasukan Yaman Bentrok dengan Pasukan Pemberontak, Lebih dari 140 orang meninggal
Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Ini Dia Pria Tersangka Penyerangan Ustadz di Batam
Kurang Bayar Jasa Kencan, Seorang Pria Nekat Bunuh Wanita Hingga membusuk di Sumatera Selatan
Harga Telur Jeblok, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Siap Borong untuk Bansos