Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Ini Dia Pria Tersangka Penyerangan Ustadz di Batam

photo author
Dicky Ismail, Liputan Bekasi
- Senin, 27 September 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi penyerangan. (/Pixabay/PublicDomainPictures)
Ilustrasi penyerangan. (/Pixabay/PublicDomainPictures)

 

LIPUTAN BEKASI – Terduga pelaku penyerangan terhadap Ustadz Abu Chaniago di Batam sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengatakan proses hukum kasus penyerangan tersebut terus berlanjut.

"Kita pastikan telah dilanjutkan perkaranya. Penetapan tersangka sudah dilakukan dari Polresta Barelang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt, kepada wartawan, Senin 27 September 2021.

Kombes Harry mengatakan pemeriksaan terhadap H, pelaku penyerangan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Indonesia Mengecam Keras Vanuatu dalam Sidang PBB, Karena Sering Mengganggu Kedaulatan Indonesia

Polisi menetapkan tersangka H setelah penyidik dua kali memeriksa kejiwaan pelaku. Dari pemeriksaan itu, polisi meniai proses hukum bisa dilanjutkan.

"Pemeriksaan pertama dan kedua ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah kita mintai keterangan dokter jiwa yang merawatnya," ucap Harry.

Kombes Harry mengungkapkan H memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Aceh. Akan tetapi, H sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hilang, Ternyata Sudah Gendong Baby Aurel

"Di Aceh (ada dirawat terkait gangguan jiwa) dan sudah sembuh. Artinya perilaku dan tindakan kemarin tak terkait gangguan kejiwaan dari hasil pemeriksaan dokter," ungkapnya.

"Ini kita menunggu kedatangan dokter kejiwaan dari Pekanbaru. Yang pasti proses hukum lanjut, sudah ditetapkan tersangka," sambungnya.

Dalam video yang beredar, penyerangan terjadi ketika Ustadz Abu Chaniago tengah mengisi ceramah di Masjid Baitusyayakur, Batu Ampar, Batam.

Baca Juga: Brimob Tewas Diduga Tertembak Anggota KKB Saat Jaga Polsek Kiwirok

Tersangka H, pelaku penyerangan tiba-tiba menyerang dari arah kanan Ustadz Abu Chaniago.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X