nasional

Diduga Ada yang Tewas Dianiaya Dalam Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

Minggu, 30 Januari 2022 | 10:50 WIB
Dugaan ada yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat karena dianiaya. (/PMJ News/Migrant Care)

LIPUTANBEKASI.COM - Penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih terus didalami pihak Kepolisian.

Dugaan yang mencuat, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut digunakan sebagai tempat perbudakan modern.

Temuan terbaru terkait kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada penghuni yang tewas di tempat tersebut.

Dugaan sementara menurut keterangan LPSK yang mendapat informasi dari keluarga korban, penghuni tersebut meninggal karena dianiaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Summer Of '69 - Bryan Adams dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Info yang kita dapatkan kemarin dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga, adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka, peristiwa tahun 2019," kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Menda, Sabtu, 29 Januari 2022.

Edwin menjelaskan awalnya pihak pihak pengelola kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini mengatakan korban meninggal karena asam lambung.

Pihak korban kemudian merasa curiga dan mendatangi lokasi karena jenazah sudah dimandikan pada saat itu.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Info Live Streaming BRI Liga 1 Indonesia, Persija Jakarta Kontra Persiraja Banda Aceh

"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil karena kata pihak pengelola mayat itu sudah dimandikan, dikafankan dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin

Namun, setelah pihak keluarga melihat kondisi jenazah ditemukan sejumlah bekas luka di wajah korban.

Pihak korban enggan memperkarakan masalah ini diduga karena adanya perjanjian bermaterai antara pengelola rehabilitasi dan keluarga.

Baca Juga: Viral TikTok Dan Trending Di YouTube, Ini Lirik Lagu Pergi Dan Jangan Kembali Vicky Salamor Feat Justy Aldrin

Perjanjian tersebut salah satunya tertulis keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Halaman:

Tags

Terkini