nasional

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Kini Lebih Mudah Secara Online, Asal Tahu Caranya

Rabu, 8 September 2021 | 15:36 WIB
Hasil Perpanjangan SIM Online (Rahmat Fauzy)

LIPUTAN BEKASI- Korlantas Polri ( Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia ) kini memudahkan masyarakat Indonesia dalam perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) nya.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus administrasi dalam berkendaraan dan salah satu upaya mencegah kerumunan dalam perpanjang SIM.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Pulau Jawa-Bali Masih Dalam Prioritas Dilakukannya PPKM Berkepanjangan

Seperti yang diketahui Pemerintah menerapkan PPKM berkelanjutan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, salah satu caranya kepengurusan semua administrasi secara online.

Masyarakat pun tidak perlu membawa dokumen dan datang ke Satpas ( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ) untuk memperpanjang SIM nya. Untuk SIM yang masa aktifnya sudah habis maka diharuskan tetap datang ke Satpas SIM untuk pembuatan SIM Baru.

Baca Juga: MPR Akan Bahas Pokok-Pokok Haluan Negara, Bukan Amandemen UUD 1945 Membahas Masa Jabatan Presiden

Perpanjangan SIM secara online ini bisa diakses melalui Layanan Digital Korlantas Polri, bisa diunduh secara gratis di Playstore dan Apple Apps.

Berikut Persyaratan Dokumen Dan Tata Cara dalam Perpanjangan SIM Secara Online :

  1. Scan / Foto KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik.
  2. Scan / Foto SIM yang akan diperpanjang ( Tidak Lewat Masa Aktifnya ).
  3. Pas Foto dengan latar belakang warna biru.
  4. Tanda Tangan dikertas putih dan difoto.
  5. Rekening Bank Aktif.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Dimanfaatkan Orang Untuk Berbuat Baik Dan Berbuat Jahat Dari Segi Ekonomi Dan Sosial

Cara Perpanjangan SIM Online :

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif.
  3. Melakukan registrasi dengan mengunggah Persyaratan Dokumen yang dibutuhkan seperti NIK, hasil scan/foto SIM yang akan diperpanjang, hasil scan/foto e-KTP, Pas Foto dengan latar belakang warna biru serta foto tanda tangan dikertas putih Verifikasi NIK dan SIM. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.( Disini akan ada pembelian kode voucher 25 ribu rupiah untuk mengikuti test psikologi secara online diaplikasi ePPsi ).
  5. Setelah mendapatkan kode voucher, silahkan langsung ikuti test psikologi dan menjawab semua soal yang ada diaplikasi ePPsi.
  6. Jika verifikasi psikologi lolos, langsung isi rekam medis di aplikasi e-Rikkes secara gratis.
  7. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  8. Pilih metode pengiriman.
  9. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
    Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
  11. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
  12. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
  13. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Baca Juga: Segala Upaya Untuk Melewati Pandemi COVID-19, Pemerintah Datangkan Vaksin Pfizer Asal Amerika

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi, SIM dibagi dalam beberapa golongan :

  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  • SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
  • Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. 

Baca Juga: Posisi 43 Paralimpiade Tokyo 2020, Kontingen Indonesia Tetap Bangga Kepada Semua Atlet

Melihat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016). Biaya perpanjangan SIM sebagai berikut :

  • Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30 ribu
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 ribu

***

Tags

Terkini