PPKM Diperpanjang Lagi, Pulau Jawa-Bali Masih Dalam Prioritas Dilakukannya PPKM Berkepanjangan

photo author
Rahmat Fauzy, Liputan Bekasi
- Selasa, 7 September 2021 | 16:35 WIB
Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

LIPUTAN BEKASI - PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 2-4 di Jawa dan Bali masih terus diperpanjang sampai 13 September 2021.

Pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marinves ) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 06 September 2021 malam.

Baca Juga: MPR Akan Bahas Pokok-Pokok Haluan Negara, Bukan Amandemen UUD 1945 Membahas Masa Jabatan Presiden

PPKM diperpanjang untuk mengatasi penyebaran virus corona secara masiv dan mencegah adanya kerumunan. Perpanjangan PPKM saat ini akan ada penyesuaian dan kebijakan perubahan aturan pada tempat ibadah, pusat perbelanjaan/mall serta tempat makan.

Dalam siaran persnya Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan "Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini,".

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Dimanfaatkan Orang Untuk Berbuat Baik Dan Berbuat Jahat Dari Segi Ekonomi Dan Sosial

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi, Untuk makan ditempat dalam rumah makan juga akan diubah dari 20 menit menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Luhut. 

Sementara Kabupaten/Kota dengan status level 2-3 akan ada uji coba pembukaan beberapa tempat wisata yang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang disarankan Pemerintah dan implementasi platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Lanjutan Laga Liga 1 Digelar di Stadion Wibawa Mukti, Persela Lamongan vs PSIS Semarang

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," Tegas pria berkumis tipis ini.

Luhut menyampaikan aturan yang berlaku saat ini semua diatur secara detail sesuai Intruksi Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.

Seperti yang diketahui Kebijakan PPKM ini dilakukan beberapa bulan silam dengan level yang Darurat. PPKM Darurat yang dikeluarkan Pemerintah adalah upaya untuk menekan melonjaknya pasien covid yang pada saat itu Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit penuh oleh pasien Covid dengan gejala ringan maupun gejala berat.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi Menginformasikan Target Dan Capaian Vaksinasi Di Bekasi Kota

Dalam kebijakan PPKM tersebut Pemerintah juga menambah fasilitas kesehatan dan ruang isolasi untuk pasien yang dikonfirmasi positif covid.

PPKM terus diperpanjang sampai 13 September 2021 setelah beberapa kali dilakukan perubahan dari level 4 sampai diturunkan menjadi level 2-3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X