Rachel Vennya Kabur Saat Karantina Cocid-19 , Terancam UUD Wabah Penyakit Menular

photo author
Amin Rahman, Liputan Bekasi
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 22:00 WIB
Rachel Vennya teranjam jerat hukum UU wabah penyakit menular
Rachel Vennya teranjam jerat hukum UU wabah penyakit menular

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi berita yang beredar kepada selebgram tersebut.

"Kami akan klarifikasi berita yang sudah beredar, kemudian ada yang melanggar prokes dan sebagainya. Rencana hari ini klarifikasi jam 13.00," ujar Ade di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.

 Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Malang, Gempa Tidak Berpotensi Tsunami

Ade menerangkan, pihaknya kemungkinan juga akan menggunakan data hasil penyelidikan yang sudah digelar Kodam Jaya.

Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan peran salah satu anggota TNI yang membantu Rachel Vennya dan lainnya kabur.  "Kami akan terapkan UU Wabah Penyakit dan keduanya tentang Kekarantinaan," kata Ade.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Alviandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X