Bripda Arjuna Bagas di Copot Dan Ditahan, Akibat Pakai Mobil Patroli Untuk Pacaran di Taman Safari

photo author
Amin Rahman, Liputan Bekasi
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Bripda Arjuna Bagas
Bripda Arjuna Bagas

LIPUTAN BEKASI - Propam Mabes Polri akan menahan Bripda Arjuna Bagas. diduga menyalahgunakan kendaraan dinas, viral di media sosial. Dia diduga memakai mobil patroli untuk kepentingan pribadi yakni berpacaran.

Bripda Arjuna Bagas ditahan karena menyalahgunakan mobil patroli Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk pacaran di Taman Safari Bogor.

Baca Juga: Miss World 2021 Lavanya Sivaji Asal Malaysia, Minta Maaf Usai Kalim Budaya Batik berasal dari Negeri Jiran

Peristiwa penyalahgunaan mobil dinas ini sebelumnya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.

Akun tersebut turut menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang salah satunya saat diduga Bripda Arjuna Baga sedang menggunakan mobil dinas untuk pacaran ke Taman Safari.

"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," kicaunya.

Baca Juga: Apa Sih Arti Dari Split Bills? Simak Penjelasannya

Kainduk Turangga IV Tol Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila menyebut oknum anggota tersebut telah diamankan oleh Paminal Propam Mabes Polri. 

"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes," kata Kamila saat dikonfirmasi, Kamis 21 Oktober 2021.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penahanan terhadap Bripda Bagas akan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa.

Baca Juga: Seorang Penyelam Menemukan Pedang Pasukan Perang Salib di Pantai Israel

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis 21 Oktober 2021.

Selain ditahan, Bripda Bagas juga akan dicopot dari jabatannya di satuan lalu lintas.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," ujar Sambo.

Baca Juga: Simak 5 Website untuk Membuat Portofolio yang Profesional Guna Melamar Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X