LIPUTAN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta proyek reklamasi pantai Tarumajaya untuk dihentikan sementara waktu.
Penghentian dilakukan dikarenakan pihak perusahaan belum menyelesaikan masalah izin lingkungan.
Sebelumnya, proyek reklamasi pantai di wilayah Industri Marunda Center memperoleh penolakan dari nelayan, sebab mengancam mata pencaharian mereka.
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proyek reklamasi tersebut memang ditemukan beberapa palanggaran, maka kita akan berikan surat pemberhentian sementara.
"Memang reklamasi itu ada beberapa pelanggaran, kita akan berikan surat pemberhentian reklamasi. Jika suratnya terbit, kita akan sampaikan langsung ke pengusahanya dan menyelesaikan masalah lingkungan dan sosialnya,” jelas Dani Ramdan, Selasa, 14 September 2021.
Dani mengungkapkan jika izin reklamasi pantai di Tarumajaya itu kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Makanya, Pemkab Bekasi berkoordinasi langsung dengan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan problem yang ditimbulkan dari reklamasi tersebut.
Baca Juga: Karena Hutang Rp970 Juta, Kronologi Penganiayaan di Harapan Indah
"Karena ini kan dari Jawa Barat, Saya sudah berkoordinasi, baik dinas kelautan, lingkungan hidup dan dinas penangam modal dan perizinan dan memang sudah keluar izinnya, tetapi untuk melaksanakan reklamasi itu ada beberap prosedur yang harus dilewati juga,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan nelayan di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya melakukan aksi tolak reklamasi pantai yang dilakukan kawasan industri Marunda Center pada Senin, 13 September 2021.
Nelayan merasa dirugikan dengan proyek reklamasi tersebut karena mengancam mata pencahariannya mengambil ikan di laut.***
Artikel Terkait
Sepanjang Jalan Industri Cikarang Rusak Parah, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan Angkat Suara
Kemenangan untuk Hutan, Bupati Sorong Coret 4 Perusahaan Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Malamoi Mendukung
Pemdes Burangkeng Berencana Lapor Gubernur, Pj Bupati Bekasi Belum Respons