Kemenangan untuk Hutan, Bupati Sorong Coret 4 Perusahaan Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Malamoi Mendukung

photo author
Refly Rafesqy, Liputan Bekasi
- Sabtu, 11 September 2021 | 11:54 WIB
Kelapa sawit. (/Pixabay/tk tan)
Kelapa sawit. (/Pixabay/tk tan)

LIPUTAN BEKASI - Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahan kelapa sawit. karena dinilai tidak memenuhi aturan untuk beroperasi.

Masyarakat adat Malamoi mendukung, pernyataan dukungan disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pernyataan Masyarakat adat Malamoi kepada pengadilan agar tidak mengabulkan gugatan perusahan sawit bermasalah di sorong, Papua Barat, Sabtu, 11 November 2021

Pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit oleh Bupati Sorong sangat tepat, karena dinilai tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.

Baca Juga: Upin - Ipin Hanya Propaganda Pemerintah Malaysia Dimata KPI

Dikutip liputanbekasi.com dari Pikiran Rakyat dengan judul " Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Coret 4 Perusahaan Kelapa Sawit, Kemenangan untuk Hutan."

Keempat perusahaan itu yakni PT Cipta Papua Plantation (15.671 hektare), PT Inti Kebun Lestari (34.400 hektare0, PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 hektare), dan PT Papua Lestari Abadi 915.631 hektare).

Ia menjelaskan, hutan yang alami adalah sumber kehidupan masyarakat adat Malamoi di Sorong.

Baca Juga: Rudy Salim Masih Urus Regulasi Taksi Terbang , Erik Tohir Sudah Jajal isi Kabinya

Tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dia mengatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.

Karena itu, kata dia, kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut sudah tepat untuk melindungi kehidupan masyarakat tetap dalam tatanan adat dan kearifan lokal.

Baca Juga: Ini Lokasi SIM keliling 9 Septeember 2021, Salah Satunya di BCP

"Kami seluruh masyarakat adat Malamoi mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati sorong dan meminta kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan bermasalah tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Sorong," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X