LIPUTANBEKASI.COM – Pengadilan Militer Surabaya Menjatuhkan hukuman penjara kepada dua oknum prajurit TNI berinisial AW dan WPL.
Keduanya terbukti melakukan pacaran sesama jenis kelamin dengan melakukan hubungan seks bersama.
Kedua oknum tersebut dinilai melanggar karena menyukai sesama jenis dan masuk kategori golongan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kilas balik, keduanya bertemu saat di Pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada tahun 2021.
Baca Juga: Honda Pasang PS5 di Mobil Listrik, Akankah Menimbulkan Masalah?
Awalnya mereka ditempatkan di Makassar dan pada tahun 2022, keduanya dipindahkan ke Surabaya.
Saat pelayaran Makassar-Surabaya itu lah mereka saling tumbuh rasa cinta hingga melakukan hubungan oral seks.
Hubungan menjijikan sesama jenis itu pun berlanjut saat mereka tinggal di Sidoarjo.
Sejoli oknum TNI LGBT itu mengulang aksinya berulang kali, baik di barak atau di wisma.
Baca Juga: Elon Musk! Pertimbangkan Produksi Ponsel Jika Google dan Apple Hapus Twitter – Orang Kaya Mah Bebas
Keduanya juga merekam hubungan oral seks pada Juni 2022 dengan HP pribadinya. AW berperan sebagai wanita dan WPL sebagai laki-laki.
Perbuatan menjijikan LGBT keduanya terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin atasan pada 7 Juli 2022.
Petugas mendapati video tersebut sehingga diproses secara hukum. AW dan WPL disidangkan
"Menyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. dan dipecat dari dinas militer," demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/11/2022).
Artikel Terkait
Dampak Buruk ‘Citayam Fashion Week’, Salah Satunya Jadi Sarang Komunitas LGBT.
Citayam Fashion Week Juga Jadi Tempat Tongkrongan LGBT, Wakil Gubernur Menolak
Mengenal Istilah Femboy dalam Dunia LGBT, Ini Penjelasannya
Ramai Dikritik Netizen soal Kontes Transpuan di Surabaya yang Dinilai Kampanyekan LGBT: Acara Laknat!
Ramai Tolak LGBT di Piala Dunia Qatar, Jerman, Inggris dan Denmark akan Tinggalkan FIFA?
Ramai LGBT, Baca Kisah Azab Allah Terhadap Kaum Sodom Pada Masa Nabi Luth
Rusia Blokir Ribuan Situs LGBT, Tokoh NU Gus Umar Sentil Indonesia