Resmi, Satgas Covid-19 Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

photo author
Gilang Taufiq Ramadhan, Liputan Bekasi
- Selasa, 8 Maret 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi moda Transportasi
Ilustrasi moda Transportasi

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan.

- Perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

- atau PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Ruko, Empat Korban Tewas Terpanggang Api

4. Khusus perjalanan reguler menggunakan moda transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api daerah/kota dikecualikan dari persyaratan rencana perjalanan sebagaimana ditentukan pada butir tiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Taufiq Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X