- Wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan.
- Perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
- atau PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Ruko, Empat Korban Tewas Terpanggang Api
4. Khusus perjalanan reguler menggunakan moda transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api daerah/kota dikecualikan dari persyaratan rencana perjalanan sebagaimana ditentukan pada butir tiga.
Artikel Terkait
Hidupkan Peran Posyandu di Kabupaten Bekasi pada Masa Pandemi COVID-19, Guna Mencegah Angka Stunting
Upacara Hari Guru Nasional 2021, Nadiem Makarim: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
Terdampak Pandemi Covid-19, Ekonomi Harus Meningkat Tahun 2022 dengan Kebijakan Pembiayaan Usaha Kreatif
Strategi Pemasaran Dan Marketing Low Cost Carrier Pada Maskapai Penerbangan Airasia di Era Pandemi COVID-19
Vaksin Serentak untuk Lansia, Camat Tambun Utara : Semoga dengan Vaksin untuk Lansia Pandemi Berakhir
Pengisian E-HAC Sebagai Syarat Wajib Perjalanan Selama Masa Pandemi Covid-19