LIPUTAN BEKASI.COM - Gugus Tugas Covid19 mengeluarkan aturan baru terkait penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara.
Ketentuan terbaru mengenai penghapusan persyaratan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pemudik Dalam Negeri Selama Pandemi Covid19 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Suharyanto.
“Pemudik Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil RTPCR atau rapid antigen test negatif,” dikutip SE 11/2022.
Baca Juga: 10 Bahasa Pemrograman Paling Populer Tahun 2022 Yang Sering Dipakai Developer
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani pada Selasa ,3 Agustus 2022, wisatawan dalam negeri (PPDN) tunduk pada peraturan berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Penuh Makna ! 15 Kata - Kata Hari Perempuan Sedunia, Bisa Disampaikan untuk orang tersayang
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.'
- Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
Baca Juga: Sekuel ‘I Am Legend’ Akan Dibintangi Oleh Will Smith dan Michael B. Jordan
Artikel Terkait
Hidupkan Peran Posyandu di Kabupaten Bekasi pada Masa Pandemi COVID-19, Guna Mencegah Angka Stunting
Upacara Hari Guru Nasional 2021, Nadiem Makarim: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
Terdampak Pandemi Covid-19, Ekonomi Harus Meningkat Tahun 2022 dengan Kebijakan Pembiayaan Usaha Kreatif
Strategi Pemasaran Dan Marketing Low Cost Carrier Pada Maskapai Penerbangan Airasia di Era Pandemi COVID-19
Vaksin Serentak untuk Lansia, Camat Tambun Utara : Semoga dengan Vaksin untuk Lansia Pandemi Berakhir
Pengisian E-HAC Sebagai Syarat Wajib Perjalanan Selama Masa Pandemi Covid-19