Resmi, Satgas Covid-19 Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

photo author
Gilang Taufiq Ramadhan, Liputan Bekasi
- Selasa, 8 Maret 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi moda Transportasi
Ilustrasi moda Transportasi

LIPUTAN BEKASI.COM - Gugus Tugas Covid19 mengeluarkan aturan baru terkait penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara.

Ketentuan terbaru mengenai penghapusan persyaratan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pemudik Dalam Negeri Selama Pandemi Covid19 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Suharyanto.

“Pemudik Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil RTPCR atau rapid antigen test negatif,” dikutip SE 11/2022.

Baca Juga: 10 Bahasa Pemrograman Paling Populer Tahun 2022 Yang Sering Dipakai Developer

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani pada Selasa ,3 Agustus 2022, wisatawan dalam negeri (PPDN) tunduk pada peraturan berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

 Baca Juga: Penuh Makna ! 15 Kata - Kata Hari Perempuan Sedunia, Bisa Disampaikan untuk orang tersayang

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.'

- Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Baca Juga: Sekuel ‘I Am Legend’ Akan Dibintangi  Oleh Will Smith dan Michael  B. Jordan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Taufiq Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X