Kebijakan Vaksin Booster untuk Lansia dari Kemenkes, Boleh Vaksin Booster Setelah 3 Bulan

photo author
Nabila Putri Prayudi, Liputan Bekasi
- Rabu, 23 Februari 2022 | 12:49 WIB
 Ilustrasi ketika memberikan vaksin booster untuk lansia (Pixabay/VGC-Group)
Ilustrasi ketika memberikan vaksin booster untuk lansia (Pixabay/VGC-Group)

LIPUTANBEKASI.COM – Kebijakan baru mengenai vaksin booster untuk lansia dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan terbaru mengenai vaksin booster untuk lansia dari Kemenkes adalah lansia bisa menerima vaksin booster setelah tiga bulan dari menerima vaksin dosis kedua.

Kebijakan mengenai vaksin booster untuk lansia dari Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Dikeroyok Debt Collector dan Dianggap Punya Utang, Haris Pertama: Demi Allah itu Fitnah Kejam

Serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Dikutip dari portal web pmjnews.com, "Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," ujar Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 22 Februari 2022.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga menjelaskan bahwa jenis vaksin booster untuk lansia boleh sama dengan vaksin primer (vaksin dosis pertama dan kedua) atau berbeda dengan vaksin primer.

Baca Juga: Link Live Streaming 3 Pertandingan BRI Liga 1 Indonesia Hari ini, Ada Persebaya Vs Arema

Hal tersebut akan bergantung kepada vaksin yang tersedia di setiap wilayah.

"Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapat EUA (izin pemakaian darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip liputanbekasi.com dari pmjnews.com.

Alasan vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin primer adalah jumlah vaksin Sinovac yang terbatas dan diutamakan untuk vaksinasi anak usia 6-12 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Februari 2022: Libra, Scorpio, dan Sagitarius,

Percepatan vaksinasi booster untuk lansia diharapkan dapat berjalan seiringan dengan vaksinasi primer.

Pelaksanaan juga diharapkan dapat merata di seluruh wilayah Indonesia, karena masih ada beberapa wilayah yang memiliki cakupan vaksinasi primer dan vaksinasi booster di bawah 70 persen dari total populasi wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X