Sidang Lanjutan Terdakwa Herry Wirawan Kasus Asusila 13 Santriwati, Ada Saksi Dokter dan Bidan

photo author
Rahmat Fauzy, Liputan Bekasi
- Selasa, 28 Desember 2021 | 18:30 WIB
Herry Wirawan, predator seks di Bandung terhadap belasan santriwati.  ((Dok.Ist))
Herry Wirawan, predator seks di Bandung terhadap belasan santriwati. ((Dok.Ist))

LIPUTANBEKASI.COM - Banyak yang terungkap dalam Sidang lanjutan terdakwa Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukannya terhadap 13 santriwati salah satu Pondok Pesantren di Bandung.

Sidang lanjutan terdakwa Herry Wirawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 28 Desember 2021.

Terdakwa Herry Wirawan saat ini merupakan sidang ke-10, serta mendatangkan saksi-saksi yang berjumlah 6 orang.

Sidang Terdakwa Herry Wirawan dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jawa Barat Doddy Gazali Emil, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nana Mulyana yang berhalangan hadir.

Baca Juga: Menko Manives Luhut Binsar Pandjaitan Tinjau Proyek Tol Becakayu, Tersambung Hingga Tambun

"Empat dari pihak keluarga Herry Wirawan, yakni ayahnya, kakak kandungnya 2 orang, dan kakak iparnya," ucap Doddy.

"Serta dari pihak paramedis yakni bidan dan dokter yang membantu persalinan terhadap istri-istri Herry Wirawan," lanjut Doddy.

Dokter dan Bidan yang menjadi saksi merupakan paramedis yang membantu persalinan beberapa korban asusila Terdakwa Herry Wirawan.

"Herry turut mendampingi korban dan sempat mengatakan kalau korban sudah berusia 20 tahun," ungkap salah satu Dokter yang menjadi saksi.

Baca Juga: Tinjau Protokol Kesehatan di Kota Bekasi, Pusat Perbelanjaan jadi Target Utama Menko PMK Muhadjir Effendy

Kesaksian paramedis ini adalah peristiwa terakhir sebelum Herry Wirawan ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polda Jabar.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," terang Dodi Gazali Emil setelah persidangan selesai.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," lanjut Doddy.

Baca Juga: Waktu Mandi Junub Malah Mendapat Siksa, Ini Kata Buya Yahya

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," tutup Kasipenkum Kejati Jawa Barat Doddy Gazali Emil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X