LIPUTANBEKASI.COM - Banyak yang terungkap dalam Sidang lanjutan terdakwa Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukannya terhadap 13 santriwati salah satu Pondok Pesantren di Bandung.
Sidang lanjutan terdakwa Herry Wirawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 28 Desember 2021.
Terdakwa Herry Wirawan saat ini merupakan sidang ke-10, serta mendatangkan saksi-saksi yang berjumlah 6 orang.
Sidang Terdakwa Herry Wirawan dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jawa Barat Doddy Gazali Emil, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nana Mulyana yang berhalangan hadir.
Baca Juga: Menko Manives Luhut Binsar Pandjaitan Tinjau Proyek Tol Becakayu, Tersambung Hingga Tambun
"Empat dari pihak keluarga Herry Wirawan, yakni ayahnya, kakak kandungnya 2 orang, dan kakak iparnya," ucap Doddy.
"Serta dari pihak paramedis yakni bidan dan dokter yang membantu persalinan terhadap istri-istri Herry Wirawan," lanjut Doddy.
Dokter dan Bidan yang menjadi saksi merupakan paramedis yang membantu persalinan beberapa korban asusila Terdakwa Herry Wirawan.
"Herry turut mendampingi korban dan sempat mengatakan kalau korban sudah berusia 20 tahun," ungkap salah satu Dokter yang menjadi saksi.
Kesaksian paramedis ini adalah peristiwa terakhir sebelum Herry Wirawan ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polda Jabar.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," terang Dodi Gazali Emil setelah persidangan selesai.
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," lanjut Doddy.
Baca Juga: Waktu Mandi Junub Malah Mendapat Siksa, Ini Kata Buya Yahya
"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," tutup Kasipenkum Kejati Jawa Barat Doddy Gazali Emil.***
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Ngamuk Terhadap Pelaku Pencabulan 12 Santriwati di Bandung
Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati: Tidak Hanya Memperkosa, Guru Tersebut Juga Tega Lakukan Ini pada Anak Korban
Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Dikaitkan dengan Mazhab Syiah, DPP ABI Keluarkan Pernyataan
Beredar Screenshot Samakan Nabi dengan Herry Wirawan, Tagar Tangkap Joseph Suryadi Trending di Twitter
Mengenang 17 Tahun Tsunami Aceh
Vaksin Covid-19 untuk Anak, Berikut Gejala yang Mungkin Bisa Terjadi Usai Vaksin
Tagar Percuma Lapor Polisi Kembali Trending, Penyebabnya Kasus Penganiayaan di Medan
Standar Harga Tes RT-PCR Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, Laporkan Jika Melebihi Standar