LIPUTANBEKASI.COM - Penggunaan tes Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masih menjadi prioritas untuk mengetahui positif atau tidaknya seseorang dari Covid-19.
Penetapan harga tes RT-PCR yang bervariasi dari setiap laboratorium dan rumah sakit penyedia jasa tes RT-PCR menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pada 2 Desember 2021 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan harga untuk tes RT-PCR.
Melalui Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Kementerian Kesehatan RI secara resmi menetapkan standar harga pemeriksaan tes RT-PCR.
Baca Juga: Mutiara Hikmah Haidar Bagir, Makna Kebencian serta Kebencian Terhadap Dzurriyah Nabi
Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, Surat Edaran tersebut untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang informasi standar harga tes RT-PCR.
"Penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR," ungkap Prof. Abdul Kadir, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Adapun standar harga yang ditetapkan sebagai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Fakta Sejarah SMS, Merry Christmas adalah Pesan SMS Pertama di Dunia
Selain itu, hasil tes RT-PCR dengan batas tarif tertinggi tersebut dapat diperoleh selama kurang lebih 1 x 24 jam.
Namun, jika memperoleh hasil tes yang lebih cepat, maka tidak ada penambahan biaya karena hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," terangnya.
Baca Juga: Alasan Rizky Billar Mengapa Lesti Kejora Melahirkan Dalam Usia Kandungan 34 Minggu
"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Syarat Penerbangan Terbaru : Penerbangan Luar Bali Tidak Harus Tes PCR, Cukup Tes Antigen
Omicron Sudah Ada di Indonesia, Kemenkes: 1 Orang Positif Covid-19 Varian Omicron
Fakta Baru Covid-19 Varian Omicron Hasil Penelitian di Hongkong: Ganas di Bronkus, Lunak di Paru-Paru
Update Covid-19 Varian Omicron, Kemungkinan Menyebabkan Keluhan yang Lebih Ringan Dibanding Varian Delta
Vaksin Covid-19 untuk Anak, Berikut Gejala yang Mungkin Bisa Terjadi Usai Vaksin