Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Dikaitkan dengan Mazhab Syiah, DPP ABI Keluarkan Pernyataan

photo author
Sidik Irawan, Liputan Bekasi
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:30 WIB
Foto DPP ABI saat berziarah ke rumah duka almarhum Jalaluddin Rakhmad (Sumber: situs DPP ABI www.ahlulbaitindonesia.or.id.)
Foto DPP ABI saat berziarah ke rumah duka almarhum Jalaluddin Rakhmad (Sumber: situs DPP ABI www.ahlulbaitindonesia.or.id.)

LIPUTAN BEKASI - Herry Wirawan (36) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Pondok Tahfiz Al Ikhlas, Kota Bandung, Jawa Barat yang dikait-kaitkan dengan Mazhab Syiah ramai diperbincangkan warganet.

Isu Syiah kembali mencuat setelah beredarnya sebuah screenshot hasih chat media sosial seseorang yang mengaku tinggal di dekat pesantren tersebut.

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Memberikan Bantuan untuk Korban Banjir di Muara Gembong

Dari screenshot yang beredar, orang tersebut mengatakan bahwa Pondok Pesantren Tahfiz Al Ikhlas menganut paham Syiah.

Merasa dirugikan oleh isu yang beredar dan beberapa pemberitaan media massa, Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) sebagai salah satu wadah Komunitas Muslim Syiah Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan pada Jumat, 10 Desember 2021 melalui situs resmi www.ahlulbaitindonesia.or.id.

Baca Juga: BIMTEK Jarkomluhdes untuk Para Petani Kabupaten Bekasi agar Melek Teknologi

Dalam pernyataannya, DPP ABI membantah informasi yang beredar dan menyayangkan penyebaran isu yang tendensius serta menyesatkan tersebut tanpa melalui proses klarifikasi/tabayun terlebih dahulu.

DPP ABI juga menyebutkan, upaya untuk mendiskreditkan Mazhab Syiah seperti ini sudah sering terjadi, baik di media massa maupun di media sosial.

Penyelewengan informasi seperti ini merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik ajaran keislaman Syiah dan dapat mengganggu kerukunan antara umat beragama maupun antar mazahab.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngamuk Terhadap Pelaku Pencabulan 12 Santriwati di Bandung

“Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan modus pemelintiran informasi ini akan merusak kerukunan antar penganut agama dan penganut mazhab di Indonesia, yang pada gilirannya mengancam persaudaraan dan persatuan rakyat Indonesia,” tulis DPP ABI dalam pernyataannya.

DPP ABI juga mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial dan media massa untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

Terkait langkah hukum yang akan diambil DPP ABI dalam penyebaran informasi elektronik yang merugikannya tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Bangun Karir untuk yang Baru Lulus Kuliah, Nomor 5 Rumus Rahasia

ABI masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai peratura hukum dan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X