PPKM Level 3 Akan Berlaku Secara Merata Saat Natal dan Tahun Baru

photo author
Refly Rafesqy, Liputan Bekasi
- Rabu, 1 Desember 2021 | 09:00 WIB
PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru (bekasikab.go.id)
PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru (bekasikab.go.id)

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Pedri Sabet Trofi Kopa, Ballon d’Or Versi Junior

Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X