Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Pedri Sabet Trofi Kopa, Ballon d’Or Versi Junior
Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.***
Artikel Terkait
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza : Kasus Covid-19 di Jakarta Mengalami Lonjakan dalam Seminggu Terakhir
Gelar Perkara Polda Jawa Timur Terkait Kecelakaan Almh. Vanessa Anggel, dari Penyelidikan ke Penyidikan
Peringati Hari Pahlawan, Ganjar Pranowo Ziarah ke Makam Pahlawan Asal Aceh di Blora
Hanya Ada Dua di Dunia, Ini Uniknya Pemandian Air Soda di Tapanuli Utara
Terbang Ke NTB Jokowi Jajal Sikuit Mandalika Dengan Motor Balap Kawasaki
Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Dedi Mulyadi Dapatkan Satya Lencana
Upacara Hari Guru Nasional 2021, Nadiem Makarim: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
Hari HAM Sedunia, Polri Akan Adakan Lomba Orasi
Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Polri Berhadiah Ratusan Juta Rupiah, Ini Info Lengkapnya
Polri Musnahkan 1,74 Ton Narkoba Hasil Operasi Nila Jaya Selama 2 Pekan