Dinas Sosial Tangerang Selatan , Menindak Tegas Manusia Silver yang Masih Beraktifitas hingga Tindak Pidana

photo author
Amin Rahman, Liputan Bekasi
- Kamis, 30 September 2021 | 16:21 WIB
Manusia Silver terjaring razia Satpol PP
Manusia Silver terjaring razia Satpol PP

LIPUTAN BEKASI - Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Tangerang Selatan akan terapkan sanksi tindak pidana ringan bagi manusia silver yang masih nekat beraktifitas mengemis di jalanan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ketika menanggapi masih adanya 19 manusia silver yang beraktivitas dan terjaring petugas pada Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Miris Karena Himpitan Ekonomi, Balita Ikut Menjadi Manusia Silver di Tangerang Selatan

Selain itu Tiga di antaranya merupakan seorang anak berusia 6 tahun dan dua balita yang dibawa seorang ibu saat beraktivitas menjadi manusia silver

"Hasil operasi ketertiban umum Satpol PP menjaring ada 17 orang, termasuk ada ibu dan anaknya. Akan kami konsultasikan dan kirim ke Balai Kemensos. Karena mengeksploitasi anak," Ujar Wahyu Lukman dalam keterangan suara yang diterima, Rabu 29 September 2021.

Menurut Wahyu, para manusia silver tersebut harus diberikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjadi manusia silver dan lalu mengemis di jalanan.

Baca Juga: TEGA! Balita Sampai Dicat Warna Silver, Begini Tanggapan dari Dinas Sosial Tangerang Selatan

Wahyu menyebut, pihaknya bakal menjalankan sanksi tindak pidana ringan berupa kurungan empat bulan, jika para manusia silver itu kembali beraktivitas dan terjaring razia.

Aktivitas para manusia silver yang kerap mengemis atau meminta uang di persimpangan jalan sudah mengganggu ketertiban umum.

"Sudah dimintakan komitmen dan sudah dibuatkan pernyataan, kami akan kenakan tindak pidana ringan saja kalau terjaring lagi, biar kapok," ujarnya.

"Mudah-mudahan tidak sampai kesana, kalau pidana ringan kurungan empat bulan, tetap dititip ke Lapas terdekat," sambung Wahyu.

Sedangkan ada dua ibu beserta dua balita dan anak usia 6 tahun yang terjaring petugas dan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Sebanyak 800 Siswa Tidak Hadir Saat Melakukan PTM, Sudah Nyaman Belajar melalui Online

"Untuk sekarang masih kami maklumi, sambil kami beri efek jera. Yang penting dia tau kami serius, enggak ada toleransi lagi kedepannya," tutup Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-fachry menrangkan, pihaknya memulai razia dan mengamankan 19 manusia silver yang mengemis di beberapa titik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X