Kasus ini kemudian berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sebanyak sepuluh orang yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Penangkapan para pihak itu dilakukan pada 18 Desember 2025.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketujuh orang tersebut diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.
Dua dari tujuh orang yang dibawa ke Jakarta diketahui merupakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap.
Selain itu, ayah Bupati Bekasi yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat.