Pemerintah Setop Pengangkutan Kayu Demi Kurangi Risiko Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:39 WIB
Foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam
Foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam

Laksmi juga menginstruksikan agar pemegang izin kehutanan tidak melakukan mobilisasi kayu dalam bentuk apa pun selama kebijakan ini berlaku.

Seluruh kayu yang berada di tempat penimbunan kayu atau TPK diwajibkan untuk diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

Kemenhut menyebut bahwa langkah ini penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan pada saat kondisi alam sedang menghadapi tekanan besar.

Laksmi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan lingkungan harus selalu ditempatkan di atas target produksi dalam situasi apa pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Rekomendasi

Terkini

X