Laksmi juga menginstruksikan agar pemegang izin kehutanan tidak melakukan mobilisasi kayu dalam bentuk apa pun selama kebijakan ini berlaku.
Seluruh kayu yang berada di tempat penimbunan kayu atau TPK diwajibkan untuk diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari.
Kemenhut menyebut bahwa langkah ini penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan pada saat kondisi alam sedang menghadapi tekanan besar.
Laksmi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan lingkungan harus selalu ditempatkan di atas target produksi dalam situasi apa pun.